Musdes RKP Desa Tahun 2026 dan DU-RKP tahun 2027 sekaligus Pembentukan Panitia 17an
Musdes RKP Desa Tahun 2026 dan DU-RKP tahun 2027 sekaligus Pembentukan Panitia 17an
Sosialisasi Program Ketahanan Pangan Tahun 2025
Pertemuan Rutinan TP. PKK Kecamatan dan TP. Desa se-Kecamatan Kintap
Happy Eid Al-Adha 1446 H.
Musdes Pembentukan Panitia PAW Kepala Desa Sumber Jaya
Sosialisasi Bantuan Bedah Rumah BSPS di Desa Sumber Jaya
Safari Ramadhan 1446 H. PT. Arutmin Indonesia dan Kelompok PPM Kintap
Musdes LPJ APBDesa dan LKPPD Tahun 2024
Rapat Koordinasi Persiapan Musdes Pertanggungjawaban APBDesa dan LKPPD Tahun 2024
Artikel Terkini
-
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester II Tahun 2018.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa ...
-
Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA-Desa adalah menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.
Kehadiran aplikasi ini tidak bermaksud untuk mempersulit kerja aparatur desa, sesungguhnya dalam rangka mempermuda pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa, karena terkait dengan Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Penggunaan aplikasi ini untuk pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel”.
Menurut ...
-
UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.
Semua Regulasi Desa, baik itu regulasi desa yang baru maupun regulasi lama dapat diunduh atau donwload di bawah ini :
A.UNDANG – UNDANG DESA
UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 06 TAHUN 2014 [Download]
...
-
Sumber Jaya – Kepala Desa Sumber Jaya, SUGENG HARIYANTO, Selasa (12/02/2019) menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2018 di hadapan sidang Badan Permusyawaratan Desa Sumber Jaya (BPD Sumber Jaya). Penyampaian LKPPD diselenggarakan di Balai Desa Sumber Jaya yang dihadiri oleh seluruh anggota BPD,Camat Kintap yang diwakili oleh Kasi Tapem, Babinkamtibmas Desa Sumber Jaya, Babinsa Sumber Jaya,PKK,Ketua RT Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa Sumber Jaya.
Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah ...
-
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 ...
-
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan – bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah ...
-
Semua Regulasi Desa, baik itu regulasi PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (KEMENDAGRI) TENTANG DESA yang baru maupun regulasi lama dapat diunduh atau donwload di bawah ini :
Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Desa ([Download])
Permendagri No 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ([Download])
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). ([Donwload])
PERMENDAGRI ...
-
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak ...
-
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi Kepala Desa. Visi Jangka Menengah, yang selanjutnya hanya disebut sebagai Visi, adalah rumusan umum mengenai kondisi yang ingin dicapai (desired future) pada akhir periode perencanaan pembangunan jangka menengah 6 (enam) tahun. Visi pembangunan Desa Sumber Jaya dalam RPJM Desa Sumber Jaya Tahun 2021-2027 merupakan penjabaran ...
-
Wilayah Desa Sumber Jaya memiliki luas 2.475 Ha. Kondisi geografis Desa Sumber Jaya berada pada ketinggian 26 meter di atas permukaan air laut, dengan curah hujan 2370 mm/tahun, terletak pada dataran rendah dengan Suhu Rata-Rata Harian (oC) 11 . Desa Sumber Jaya dengan wilayahnya yang cukup luas ini terbagi ke dalam 4 Dusun.
Desa Sumber Jaya secara administratif berada pada wilayah Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Letak geografis Desa Sumber Jaya berada pada Koordinat Bujur 115.30695 sampai Koordinat Lintang ...
-
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA SUMBER JAYA KECAMATAN KINTAP KABUPATEN TANAH LAUT
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, ...