Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan dana desa 2021. Permendes Nomor 13 tahun 2020 itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. “Saya ingin menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 15 September 2020 dengan nomor keputusan atau Permendesa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers virtual, Senin (21/9/2020).
Abdul Halim mengatakan, peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals). Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan. Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa. Abdul Halim menuturkan, pelaksanaan SDGs Global di Indonesia dipayungi Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan di Indonesia. “Karena Indonesia adalah anggota PBB kemudian Indonesia berperan aktif dalam penentuan sasaran SDGs,” kata Mendes.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/14323661/mendes-terbitkan-peraturan-soal-prioritas-penggunaan-dana-desa-2021.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Kristian Erdianto
Amirulloh Saefu Anwar | |
---|---|
28 September 2020 12:34:16 Alhamdulillah Mantap buat Program Pemerintah tersebut. Smoga benar benar bisa direalisasikan di Desa Deaa Kami. Untuk bisa memanfaatkan semua program tersebut tehnisnya bagaimana ? Karena selama ini banyak yg belum paham utk pemanfaatannya apalagi tau seluruh programnya. Terimakasih |
|
Mustakim | |
---|---|
29 September 2020 22:55:04 Dwonload permendes salinan |
|
Rizar | |
---|---|
12 Oktober 2020 09:30:57 Perkenalkan Nama Saya Rizar Jotlely, Saya SEKCAM pada salah satu Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara, jika berkenan saya bisa mendapatkan format Profil Desa yang di buat... Sebelumnya syaa ucapkan terima kasih |
|
Oding Ahmad Effendy, S.Pd.I | |
---|---|
18 November 2020 11:12:44 terimakasih atas semuanya bisa membantu kami dalam pelaksanaan pembangunan di desa kami |
|
Aslan Hamzah | |
---|---|
19 Juli 2021 14:26:10 Didesa kami kurang kesejahteraan, dan aspirasi kurang diserap. Dan organisasi kepemudaan bagian dari pembangunan TDK di prioritaskan anggarannya .. terimakasih |
|
Sugeng Pramono | |
---|---|
18 Agustus 2021 20:53:20 Cara bagaimana membuka link informasi desa Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Prov Lampung. Mohon petunjuknya admin.. |
|