rss_feed

Desa Sumber Jaya

Jl. Sumber Jaya RT 02
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Kode Pos 70883
Motto Desa: Sumber Jaya ‘’CERIA” (Cerdas, Inovasi, Sejahtera)

081231260726| 081231260726|mail_outline sumberjaya.sbbv@gmail.com

Perayaan
Hari Batik
  • ABD HANNAN S AG

    Pj. Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KHAIRUDIN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NURHAIDA

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MARTINAH

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EKO WAHYU WIDODO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUYANTO

    Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AHMAD PRAYETNO

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AHMAD SALIM

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HASAN BASRI

    Kepala Dusun III

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HELDA SAFITRI

    STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • LISA INDRIANI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I
Doa Memohon Ilmu Yang Bermanfaat
اَللّٰهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
Allahumma innii as-aluka 'ilmaan naafi'aan wa rizqoon thoyyibaan wa 'amalaan mutaqobbalaan
Terjemahan:
Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu ilmu yang berguna, rezki yang baik dan amal yang baik Diterima. (H.R. Ibnu Majah)
Minggu, 14 September 2025
fingerprint
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) TAHUN 2019

20 05-0 16:01:43 15.585 Kali

Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2019 maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 28 poin b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  46  Tahun 2016  Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Kepala Desa Sumber Jaya menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2019 kepada BPD (Badan  Permusyawaratan Desa) di Aula Kantor Desa Sumber Jaya pada hariRabu Tanggal 05 Februari 2019. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kintap Yang di Wakili Oleh Kasi Tapem dan Kasi PMD, Polsek Kintap yang diwakili Babinkamtibmas, anggota BPD, Perangkat Desa Sumber Jaya,Ketua Rt, PKK, Kader Posyandu Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.

Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang Kepala Desa  atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa BAB III Laporan Kepala Desa bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Adapun kewajiban yang wajib disampaikan Kepala Desa kepada BPD  yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan.

Bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban merupakan  bentuk  pertanggungjawaban  penyelenggaraan pemerintahan  Desa  yang  telah  dilaksanakan  oleh  Kepala  Desa  sesuai  dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih dan masukan dan gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci  tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD). Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa Kepada  Masyarakat,  menegaskan  bahwa LKPPD  Kepala  Desa  sekurang-kurangnya  berisi  penjelasan  mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk  pendapatan  dan  belanja  Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2019 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Sumber Jaya berupa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya sebagai bahan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Bupati menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan sebagaimana dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

  • person
    Nursam

    21 Februari 2021 12:07:31

    Saya ingin dokumen pdfnya
  • person
    Nasrudi

    26 Februari 2021 11:25:07

    Tlg dikirim file pdf nya pak
  • person
    DEVI SEPTIANI

    15 Maret 2021 11:35:13

    boleh kirim file pdf nya pa?
  • person
    IHWAN

    24 September 2021 03:34:19

    Bisa minta kirim Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir jabatan yang di keluarkan oleh camat setempat
  • person
    Habibi

    03 Januari 2023 12:48:28

    Bisa minta failnya boss
  • person
    Haris

    05 Maret 2023 20:31:23

    mohon di kirim filenya
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Cuaca

cuaca

reorder Galeri

galeri

reorder Aparatur Desa

aparatur_desa