Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
1 Orang |
Kelahiran |
2 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
10 Orang |
Pindah |
7 Orang |
05 Februari 2020 08:01:43 14.679 Kali
Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2019 maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 28 poin b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kepala Desa Sumber Jaya menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2019 kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Aula Kantor Desa Sumber Jaya pada hariRabu Tanggal 05 Februari 2019. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kintap Yang di Wakili Oleh Kasi Tapem dan Kasi PMD, Polsek Kintap yang diwakili Babinkamtibmas, anggota BPD, Perangkat Desa Sumber Jaya,Ketua Rt, PKK, Kader Posyandu Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang Kepala Desa atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa BAB III Laporan Kepala Desa bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Adapun kewajiban yang wajib disampaikan Kepala Desa kepada BPD yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan.
Bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih dan masukan dan gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat, menegaskan bahwa LKPPD Kepala Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2019 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Sumber Jaya berupa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya sebagai bahan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Bupati menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan sebagaimana dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Pada artikel ini
05 Maret 2023 12:31:23
03 Januari 2023 04:48:28
23 September 2021 19:34:19
15 Maret 2021 03:35:13
26 Februari 2021 03:25:07
21 Februari 2021 04:07:31
Untuk artikel ini
Peresmian Fasilitas Air Bersih
date_range 06 Maret 2024 favorite 30 Kali
PPS: Pemilu Serentak Tahun 2024
date_range 15 Februari 2024 favorite 34 Kali
Pelantikan KPPS se-Desa Sumber Jaya oleh PPS
date_range 25 Januari 2024 favorite 61 Kali
Desa Sumber Jaya, terbaik kedua pada Realisasi Pembayaran PBB
date_range 15 Januari 2024 favorite 80 Kali
Profil Desa Tahun 2023
date_range 11 Januari 2024 favorite 80 Kali
Musdes Penetapan Penerima BLT-DD TA 2024
date_range 21 November 2023 favorite 133 Kali
Pembukaan PKKMB Unukase di Miftahul Ulum Sumber Jaya
date_range 14 Oktober 2023 favorite 276 Kali
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
date_range 21 September 2020 favorite 50.583 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 31.373 Kali
Profil Desa Tahun 2019
date_range 24 Januari 2020 favorite 23.782 Kali
Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes
date_range 20 Februari 2019 favorite 17.876 Kali
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD
date_range 09 Januari 2021 favorite 16.119 Kali
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa 11 Tahun 2019
date_range 17 Juni 2020 favorite 15.483 Kali
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 14.820 Kali
Alokasi Dana Desa 2021 Rp 72 Triliun, Sri Mulyani: Sebagian untuk BLT
date_range 13 September 2020 favorite 1.504 Kali
PROFIL DESA TAHUN 2022
date_range 04 Maret 2023 favorite 473 Kali
Profil Desa Tahun 2020
date_range 06 Januari 2021 favorite 3.937 Kali
Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021
date_range 01 Juni 2021 favorite 458 Kali
Sosialisasi Kegiatan Manunggal Tuntung Pandang oleh DPMD Kabupaten Tanah Laut
date_range 15 Maret 2022 favorite 388 Kali
Penandatanganan Hibah Air Minum Pedesaan (HAMP) Tahun 2021
date_range 16 Juni 2021 favorite 456 Kali
Musrenbangdes Penyusunan RKP Desa 2020
date_range 07 Oktober 2019 favorite 1.691 Kali
Hari ini | : | 960 |
Kemarin | : | 478 |
Total Pengunjung | : | 2.247.982 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.229.122.112 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran