Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
1 Orang |
Kelahiran |
2 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
10 Orang |
Pindah |
7 Orang |
20 Desember 2018 03:38:57 216.980 Kali
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan – bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah).
Tahapan dan Proses Penyusunan RKP Desa:
1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, yang terdiri dari:
Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
4. Pencermatan Ulang RPJMdes
5. Penyusunan Rencana RKP Desa
Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa. Jika masih terdapat kekurangan dan kesalahan maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, maka kepala Desa jadwalkan segera menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka pengesahan RKP Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat;tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Dokumen RKP Desa Sumber Jaya dapat di download di bawah ini :
Untuk artikel ini
Peresmian Fasilitas Air Bersih
date_range 06 Maret 2024 favorite 30 Kali
PPS: Pemilu Serentak Tahun 2024
date_range 15 Februari 2024 favorite 34 Kali
Pelantikan KPPS se-Desa Sumber Jaya oleh PPS
date_range 25 Januari 2024 favorite 61 Kali
Desa Sumber Jaya, terbaik kedua pada Realisasi Pembayaran PBB
date_range 15 Januari 2024 favorite 80 Kali
Profil Desa Tahun 2023
date_range 11 Januari 2024 favorite 80 Kali
Musdes Penetapan Penerima BLT-DD TA 2024
date_range 21 November 2023 favorite 133 Kali
Pembukaan PKKMB Unukase di Miftahul Ulum Sumber Jaya
date_range 14 Oktober 2023 favorite 276 Kali
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
date_range 21 September 2020 favorite 50.583 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 31.373 Kali
Profil Desa Tahun 2019
date_range 24 Januari 2020 favorite 23.782 Kali
Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes
date_range 20 Februari 2019 favorite 17.876 Kali
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD
date_range 09 Januari 2021 favorite 16.119 Kali
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa 11 Tahun 2019
date_range 17 Juni 2020 favorite 15.483 Kali
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 14.820 Kali
Alokasi Dana Desa 2021 Rp 72 Triliun, Sri Mulyani: Sebagian untuk BLT
date_range 13 September 2020 favorite 1.504 Kali
Sosialisasi Kegiatan Manunggal Tuntung Pandang oleh DPMD Kabupaten Tanah Laut
date_range 15 Maret 2022 favorite 388 Kali
100%, Pemdes Sumber Jaya rampungkan penyaluran BLT-DD dan BPNT
date_range 28 April 2022 favorite 255 Kali
Sensus Penduduk 2020 Online (SP2020)
date_range 14 Februari 2020 favorite 2.159 Kali
Kades Sumber Jaya Sampaikan LKPPD Tahun 2018 di Hadapan BPD
date_range 12 Februari 2019 favorite 1.940 Kali
Dewangga Sasirangan Selenggarakan Pelatihan Motif Saringkel
date_range 08 Februari 2023 favorite 257 Kali
Proklim Desa Sumber Jaya Salurkan Paket Bantuan
date_range 21 September 2021 favorite 394 Kali
Hari ini | : | 962 |
Kemarin | : | 478 |
Total Pengunjung | : | 2.247.984 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 54.84.65.73 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran