Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar kembali merevisi pedoman penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020. Pria yang akrab dipanggil Gus Menteri tersebut menerbitkan Permendes PDTT No. 7 tahun 2020 sebagai perubahan kedua atas Permendes PDTT No. 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ini untuk menjaga Stabilisasi Keuangan Negara dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penggunaan Dana Desa untuk dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.
Permendes terbaru tersebut secara khusus mengatur tentang perpanjangan realokasi penggunaan Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau yang lebih dikenal dengan BLT-DD.
Sebelumnya, kebijakan BLT-DD hanya berlaku tiga bulan yaitu dari April sampai Juni 2020 dengan besaran per-bulan untuk setiap keluarga Rp 600.000. Dalam Permendes terbaru ini, periode BLT-DD diperpanjang tiga bulan yaitu sejak Juli sampai September 2020. Adapun besaran per-bulan yaitu Rp300.000 untuk setiap keluarga.
Ringkasan Permendes PDTT No. 7 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8A disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut :
(3a) Dalam hal ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap menerima BLT Dana Desa.
(3b) Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa :
Unduh Lampiran:
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa 11 Tahun 2019
Syamsul Rahman | |
---|---|
01 Agustus 2020 19:49:26 Semiga paradesa, bisa mempedomani, permendes ini, |
|
Syarif H AB | |
---|---|
13 Maret 2022 16:10:44 Utk Pahami kaitan Edukasi hukum utk desa |
|