Sumber Jaya - Mediasi antara masyarakat terdampak dengan PT. Arutmin terkait dampak lingkungan perusahaan tambang di Kantor Desa Sumber Jaya, Rabu (8/7).
Turut berhadir dalam musyawarah tersebut yaitu Sekcam Kintap, Kepala Desa beserta perangkatnya, ketua BPD beserta anggotanya, dan perwakilan dari masyarakat terdampak.
Diawal kegiatan M. Luthfi Akbar selaku sekcam Kintap menyampaikan harapannya.
"dengan adanya mediasi ini saya berharap ada kesepakatan antara masyarakat terdampak dengan pihak perusahaan terkait sehingga kedepan ada kejelasan".
Musyawarah dipimpin oleh ketua BPD yaitu Bahrus salam yang diawali dengan penyampaian aspirasi terkait dampak lingkungan perusahaan tambang. Adapun berdasarkan aspirasi dari perwakilan masyarakat terdampak dapat disimpulkan bahwa dampak tersebut meliputi dari segi perkebunan, pertanian, aliran sungai, dan sumber mata air.
Namun yang paling ditekankan dalam musyawarah tersebut yaitu dampak limbah yang mengakibatkan kerugian bagi pekebun karet. Sehingga masyarakat tersebut menuntut adanya ganti rugi terhadap pokok karet yang mati akibat limbah perusahaan tambang.
Ika selaku perwakilan dari PT. Arutmin menyampaikan bahwa hasil dari musyawarah tersebut akan kami catat untuk kemudian akan disampaikan ke pimpinan perusahaan. Dan untuk tindak lanjut kedepan akan dikoordinasikan dengan kepala desa agar kemudian disampaikan kepada masyarakat terdampak.
Diakhir kegiatan Nurholid selaku kepala desa menyampaikan,
"Musyawarah pada kesempatan ini dapat menjadi catatan penting bagi kita semua sehingga perusahaan segera menindaklanjuti dan harapan masyarakat terdampak bisa segera menemui titik temu dan tidak ada yang dirugikan kedepan".