25 04-0 17:51:23 27 Kali
Sumber Jaya - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selenggarakan kegiatan penetapan peserta musyawarah dalam pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut di Kantor Desa, Kamis (04/09).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Tapem Kecamatan Kintap, PJ. Kepala Desa dan Perangkatnya, ketua BPD dan anggotanya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan panitia PAW, ketua RT, calon Kepala Desa PAW dan 1 orang tim dari masing-masing calon.
Penetapan peserta musyawarah merupakan bagian dari tahapan pemilihan Kepala Desa PAW sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan Bupati Tanah Laut nomor 20 tahun 2021 tentang tahapan pelaksanaan musyawarah desa dalam pemilihan Kepala Desa antar waktu.
Ketua BPD Mahrus Salam, S.Pd menyampaikan dalam sambutannya bahwa tahapan pemilihan tersebut berbeda dengan pemilihan seperti biasanya, sehingga peserta musyawarahnya dibatasi dan mekanisme tahapannya juga berbeda.
"Setelah daftar peserta musyawarah ini ditetapkan maka tidak bisa lagi dirubah ataupun diwakilkan dengan alasan apapun, maka dari itu panitia PAW sebelumnya sering berkoordinasi dengan ketua RT dan juga langsung mendatangi rumah warga yang terdaftar untuk memastikan siapa yang akan hadir dalam musyawarah nantinya", tambahnya.
Ketua BPD membacakan Surat Keputusan tentang penetapan peserta musyawarah pemilihan Kepala Desa PAW yang berjumlah 464 laki-laki dan 276 perempuan dengan total 740 orang yang berhak mengikuti dan menjadi peserta musyawarah dari 14 RT yang yang terdaftar.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh panitia PAW, dan dilanjutkan dengan penyerahan SK penetapan peserta musyawarah kepada masing-masing calon kepala desa PAW.
Untuk artikel ini