Permendesa PDTT nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diterbitkan untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program pemerintah dan pemerintah daerah, perlu menyusun pedoman tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020:
Unduh Lampiran:
Download Lampiran:
Rudianto | |
---|---|
16 April 2021 13:19:44 Apa benar untuk anggaran dana sebagaimana bunyi dalam pasal 18 ayat 2 point d trsbut benar terrealisasi ke relawan pokja sdgs? karena untuk kalangan warga desa dg hp yg speksifkasi trsbut sulit untuk d jangkau. |
|