Yang mendasari ditetapkannya Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah bahwa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa yang mengutamakan peran serta Masyarakat melalui Swakelola, perlu menetapkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dalam Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2024 ini untuk menetapkan Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa.yang tetap berpedoman pada Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Adapun model dokumen swakelola pengadaan barang/jasa di Desa adalah:
Pada dokumen lampiran dalam Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa akan dibagikan pada postingan terpisah yang siap disesuaikan dengan kodisi Desa masing-masing sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada lampiran Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagai berikut :
01. | Dokumen Perencanaan Swakelola Pengadaan Barang/jasa Desa | |
02. | Dokumen Persiapan Swakelola Pengadaan Barang/jasa Desa | |
03. | SK TPK Pengadaan Barang/jasa Desa | |
04. | Dokumen Pelaksanaan Swakelola Pengadaan Barang/jasa Desa | |
05. | Dokumen Pelaporan Swakelola Pengadaan Barang/jasa Desa | |
06. | Berita Acara Serah Terima | |
07. | Berita Acara Penyerahan Hasil Swakelola |
Unduh Lampiran:
LKPP Nomor 2 Tahun 2024 Barjas Desa