Sumber Jaya - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Jaya agendakan Musyawarah Desa di Kantor Desa Setempat, Kamis (10/03).
Turut berhadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Camat, pendamping desa, BPD dan anggotanya, Kepala Desa dan perangkatnya, ketua RT, Bumdes, LPM, PKK, Posyandu, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan Desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa berupa Keputusan Kepala Desa tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penyelenggaraan pemerintahaan Desa oleh Pemerintah Desa.
Laporan LKPPD tahun 2021 tersebut disampaikan oleh Sekretaris Desa yaitu Kharudin.
Adapun jumlah pendapatan anggaran yaitu Rp. 1.786.571.775 dengan jumlah realisasi Rp. 1.710.298.598. dan realisasi jumlah belanja Rp. 1.511.630.232 dengan jumlah silpa Rp. 345.287.156.
Dan diakhir kegiatan laporan tersebut diterima oleh Ketua BPD yang disaksikan oleh peserta rapat.
https://drive.google.com/file/d/1cfnqpqK4LApGA7rrJxV2VIQxYnpAMbIe/view?usp=sharing