Sumber Jaya - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu kewajiban warga negara yang harus dibayarkan kepada pemerintah setiap tahun. Setiap warga negara indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
Bupati Tanah Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor 970/1418/BAPENDA/2021 tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Surat edaran tersebut memuat enam poin yang diterbitkan setelah ditetapkan dan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (SPT PBB P2) tahun pajak 2021 di Kabupaten Tanah Laut.
Salah satu hal yang terpenting pada Poin 4a dalam surat edaran tersebut adalah Kepala Desa diminta untuk menyampaikan segera SPPT PBB Tahun 2021 kepada wajib pajak dan memastikan sampai atau diterima oleh wajib pajak. selain itu pada poin 5b Ketua dan Anggota BPD diminta perhatiannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendistribusian dan pembayaran PBB P2 di Desanya masing-masing.
Khairudin selaku Sekretaris Desa Sumber Jaya menyampaikan untuk SPPT PBB Tahun 2021 sudah disampaikan kepada wajib pajak dan per-tanggal 22 Juni sebagian besar sudah membayar.
"SPPT PBB tahun 2021 sudah kami sampaikan kepada masyarakat wajib pajak dan sampai saat ini sebagian besar sudah membayar hanya tinggal sebagian kecilnya yang masih belum"
Diketahui setiap tahunnya masyarakat wajib pajak di Desa Sumber Jaya selalu taat pajak, hal itu tidak terlepas dari kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan peran aktif Pemerintah Desa Sumber Jaya.
Unduh Lampiran:
SE Bupati Tanah Laut tentang PBB P2 tahun 2021