Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I

Artikel

Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa Bersama

14 Juli 2021  Administrator  7.432 Kali Dibaca  Berita Desa

Dengan terbitnya PP 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan BUM Desa Bersama. Melalui PP ini, posisi BUMDes menjadi lebih jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa merupakan aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Bumdes yang selama ini kita kenal dalam aturan Perundang-undangan disebut dengan BUM Desa. Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa atau BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Badan Usaha Milik Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama. PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk:

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Tentu ada harapan besar bagi pegiat BUM Desa atau BUM Desa dengan hadirnya PP ini. Salah satu yang sangat menjadi penantian adalah status badan hukum BUMDes. Nah, menindak lanjuti terbitnya PP ini, kementrian telah membuat panduan mengenai cara mendaftarkan badan hukum BUM Desa atau pun BUM Desa bersama.

Dibawah ini Buku Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Panduan ini diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Silakan Download Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa Bersama. Melalui link berikut ini : Buku Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa.

Apa saja yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran Badan Hukum BUM Desa atau BUM Desa bersama ? Berikut adalah form / file yang butuhkan :

  1. Berita acara musyawarah desa/musyawarah antar desa pendirian Bum Desa/Bum Desa bersama.
  2. Peraturan desa tentang pendiran bum desa dan pengesahan anggaran dasar Bum Desa.
  3. Peraturan bersama kepala desa tentang pendiran bum desa dan pengesahan anggaran dasar Bum Desa bersama.
  4. Anggaran rumah tangga Bum Desa/Bum Desa bersama.
  5. Rencana program kerja.

Untuk kebutuhan format dokumen pendukung pendaftaran Badan Hukum BUMDes, silakan bisa mengunduh melalui tautan berikut: Dokumen Pendukung Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa.

 

;
Yohan Youw
22 November 2023 03:52:00
Sya mau tanya tentan bumdes
Sri Utami
07 Oktober 2024 18:35:14
Syarat bumdes berbadan hukum

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Aparatur Desa

Back Next

 Arsip Artikel

  Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sumber Jaya RT 02
Desa : Sumber Jaya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon : 081231260726
Email : sumberjaya.sbbv@gmail.com

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 193
    Kemarin : 663
    Total Pengunjung : 3,118,477
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.253
    Browser : Mozilla 5.0

 Komentar