rss_feed

Desa Sumber Jaya

Jl. Sumber Jaya RT 02
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan
Kode Pos 70883

08115555781 mail_outline sumberjaya.sbbv@gmail.com

1 hari lagi
Maulid Nabi Muhammad
send WhatsApp book Facebook
  • NUR HOLID

    Kepala Desa

    Tidak di Kantor
  • KHAIRUDIN

    Sekretaris Desa

    Tidak di Kantor
  • NURHAIDA

    Kaur Keuangan

    Tidak di Kantor
  • MARTINAH

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak di Kantor
  • EKO WAHYU WIDODO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • SUYANTO

    Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • AHMAD PRAYETNO

    Kepala Dusun I

    Tidak di Kantor
  • AHMAD SALIM

    Kepala Dusun II

    Tidak di Kantor
  • HASAN BASRI

    Kepala Dusun III

    Tidak di Kantor
  • HELDA SAFITRI

    STAF KUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak di Kantor
  • LISA INDRIANI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I
Bulan Ini
Kelahiran
1 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
6 Orang
Pindah
9 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
6 Orang
Pindah
3 Orang

0

Hari Ini

7

Kemarin

15

Minggu Ini

64

Bulan Ini

70

Bulan Lalu

513

Tahun Ini

779

Tahun Lalu

4,387

Total
fingerprint
Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa Bersama

14 Jul 2021 11:59:40 5.241 Kali

Dengan terbitnya PP 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan BUM Desa Bersama. Melalui PP ini, posisi BUMDes menjadi lebih jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa merupakan aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Bumdes yang selama ini kita kenal dalam aturan Perundang-undangan disebut dengan BUM Desa. Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa atau BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Badan Usaha Milik Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama. PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk:

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Tentu ada harapan besar bagi pegiat BUM Desa atau BUM Desa dengan hadirnya PP ini. Salah satu yang sangat menjadi penantian adalah status badan hukum BUMDes. Nah, menindak lanjuti terbitnya PP ini, kementrian telah membuat panduan mengenai cara mendaftarkan badan hukum BUM Desa atau pun BUM Desa bersama.

Dibawah ini Buku Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Panduan ini diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Silakan Download Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa Bersama. Melalui link berikut ini : Buku Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa.

Apa saja yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran Badan Hukum BUM Desa atau BUM Desa bersama ? Berikut adalah form / file yang butuhkan :

  1. Berita acara musyawarah desa/musyawarah antar desa pendirian Bum Desa/Bum Desa bersama.
  2. Peraturan desa tentang pendiran bum desa dan pengesahan anggaran dasar Bum Desa.
  3. Peraturan bersama kepala desa tentang pendiran bum desa dan pengesahan anggaran dasar Bum Desa bersama.
  4. Anggaran rumah tangga Bum Desa/Bum Desa bersama.
  5. Rencana program kerja.

Untuk kebutuhan format dokumen pendukung pendaftaran Badan Hukum BUMDes, silakan bisa mengunduh melalui tautan berikut: Dokumen Pendukung Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

assessment Statistik

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Sumber Jaya RT 02
Desa : Sumber Jaya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon : 08115555781
No. HP :
Email : sumberjaya.sbbv@gmail.com

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.211
Kemarin : 983
Total Pengunjung : 2.128.559
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.192.115.114
Browser : Tidak ditemukan

message Komentar Terkini

  • person Muhammad Zainul amin

    date_range 27 Juli 2023 05:02:53

    Harapan terbesar untuk para generasi muda,, Adalah [...]
  • person haris

    date_range 05 Maret 2023 12:31:23

    mohon di kirim filenya [...]
  • person nindiyawati

    date_range 01 Maret 2023 14:15:54

    mohon maaf dan terimakasih sebelumnya,,,apakah bsa [...]
  • person Habibi

    date_range 03 Januari 2023 04:48:28

    Bisa minta failnya boss [...]
  • person Marba'i

    date_range 24 Desember 2022 09:21:02

    Semoga berkah...!!! [...]
  • person dewila

    date_range 09 November 2022 23:39:29

    Selamat Pagi, mohon maaf saya mau minta tolong di krimkan [...]
  • person Acep Sopandi

    date_range 17 September 2022 15:22:56

    Terima kasih atas penyediaan dokumen RPJM Desa-nya. [...]
  • person Darma Henwa KCP

    date_range 21 Juli 2022 11:57:39

    Semoga desa Sumber Jaya menjadi desa percontohan ke [...]
  • person zaini muslim

    date_range 27 Juni 2022 15:30:07

    [...]
  • person Parizal

    date_range 05 April 2022 04:09:07

    Mohon bantu contoh visi misi desa sumber jaya [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.020.524.554,00 | Rp. 1.802.955.715,00
56.6 %
Belanja Desa
Rp. 858.440.298,00 | Rp. 1.971.512.416,00
43.54 %
Pembiayaan Desa
Rp. 168.556.701,00 | Rp. 168.556.701,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 504.150.000,00 | Rp. 771.250.000,00
65.37 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 18.162.709,00 | Rp. 36.325.418,00
50 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 496.205.149,00 | Rp. 992.410.297,00
50 %
Bunga Bank
Rp. 1.036.696,00 | Rp. 2.000.000,00
51.83 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah Desa
Rp. 970.000,00 | Rp. 970.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 423.767.290,00 | Rp. 936.677.719,00
45.24 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 342.173.008,00 | Rp. 674.853.447,00
50.7 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 4.700.000,00 | Rp. 23.025.000,00
20.41 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 46.400.000,00 | Rp. 202.280.000,00
22.94 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 41.400.000,00 | Rp. 134.676.250,00
30.74 %