rss_feed

Desa Sumber Jaya

Jl. Sumber Jaya RT 02
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Kode Pos 70883
Motto Desa: Sumber Jaya ‘’CERIA” (Cerdas, Inovasi, Sejahtera)

081231260726| 081231260726|mail_outline sumberjaya.sbbv@gmail.com

Hari Libur Nasional
Maulid Nabi Muhammad
  • ABD HANNAN S AG

    Pj. Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KHAIRUDIN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NURHAIDA

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MARTINAH

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EKO WAHYU WIDODO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUYANTO

    Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AHMAD PRAYETNO

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AHMAD SALIM

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HASAN BASRI

    Kepala Dusun III

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HELDA SAFITRI

    STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • LISA INDRIANI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I
Doa Sebelum Wudhu
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul whudu-a lirof'il hadatsii ashghori fardhon lillaahi ta'aalaa
Terjemahan:
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu (wajib) karena Allah ta'ala
Kamis, 28 Agustus 2025
fingerprint
Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa Bersama

21 14-0 19:59:40 8.152 Kali

Dengan terbitnya PP 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan BUM Desa Bersama. Melalui PP ini, posisi BUMDes menjadi lebih jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa merupakan aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Bumdes yang selama ini kita kenal dalam aturan Perundang-undangan disebut dengan BUM Desa. Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa atau BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Badan Usaha Milik Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama. PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk:

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Tentu ada harapan besar bagi pegiat BUM Desa atau BUM Desa dengan hadirnya PP ini. Salah satu yang sangat menjadi penantian adalah status badan hukum BUMDes. Nah, menindak lanjuti terbitnya PP ini, kementrian telah membuat panduan mengenai cara mendaftarkan badan hukum BUM Desa atau pun BUM Desa bersama.

Dibawah ini Buku Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Panduan ini diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Silakan Download Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa / BUM Desa Bersama. Melalui link berikut ini : Buku Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa.

Apa saja yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran Badan Hukum BUM Desa atau BUM Desa bersama ? Berikut adalah form / file yang butuhkan :

  1. Berita acara musyawarah desa/musyawarah antar desa pendirian Bum Desa/Bum Desa bersama.
  2. Peraturan desa tentang pendiran bum desa dan pengesahan anggaran dasar Bum Desa.
  3. Peraturan bersama kepala desa tentang pendiran bum desa dan pengesahan anggaran dasar Bum Desa bersama.
  4. Anggaran rumah tangga Bum Desa/Bum Desa bersama.
  5. Rencana program kerja.

Untuk kebutuhan format dokumen pendukung pendaftaran Badan Hukum BUMDes, silakan bisa mengunduh melalui tautan berikut: Dokumen Pendukung Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa.

 

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

  • person
    Yohan Youw

    22 November 2023 03:52:00

    Sya mau tanya tentan bumdes
  • person
    Sri Utami

    07 Oktober 2024 18:35:14

    Syarat bumdes berbadan hukum
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Cuaca

cuaca

reorder Aparatur Desa

aparatur_desa