Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I

Artikel

Musdes LPJ APBDesa dan LKPPD Tahun 2024

13 Maret 2025  Hasan Basri  122 Kali Dibaca  Berita Desa

Sumber Jaya - Badan Permusyawatan Desa (BPD) melalui Pemerintah Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut selenggarakan laporan pertanggungjawaban APBDesa tahun 2024 di Kantor Desa, Kamis (13/03).

Kegiatan dihadiri oleh Camat Kintap, Pj. Kepala Desa beserta perangkatnya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Ketua PKK, Ketua Posyandu, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, dan Direktur Bumdes.

Diawal kegiatan dalam sambutannya, Mahrus Salam selaku ketua BPD Desa Sumber Jaya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan mulai dari anggaran, kebijakan dan program desa yang telah dijalankan dalam setiap tahunnya.

Laporan APBDesa merupakan laporan pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini juga disebut sebagai Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ APBDes). 

Pj. Kepala Desa Abdul Hannan S.Ag menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari pelaksanaan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Sedangkan LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah laporan tertulis yang disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.

Dalam sambutan terakhir, Sutarno, S.Kep.M.M selaku Camat Kintap menyampaikan bahwa kegiatan Musdes laporan pertanggungjawaban APBDesa dan Penyampaian LKPPD merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah Desa dalam waktu satu tahun.

"Selain itu saya berharap BPD bisa berperan aktif dalam hal mengawasi dan menjalankan anggaran desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai laporan pertanggungjawaban selesai dengan baik dan benar sesuai dengan aturan", tambahnya.

Laporan pertanggungjawaban APBDesa dan LKPPD tahun 2024 disampaikan oleh Khairudin selaku Sekretaris Desa Sumber Jaya bahwa tingkat pencapaian pelaksanaan program tahun 2024 mencapai 92,52% dari pagu anggaran tahun 2024 yaitu Rp. 1.909.100.874 dan realisasi anggaran sebesar Rp. 1.910.914.166 dengan lebih/kurang Rp. 1.813.293 dengan kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa; Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; Bidang Pemberdayaan Desa; dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

Download LKPPD SUMBER JAYA TAHUN 2024

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Aparatur Desa

Back Next

 Arsip Artikel

  Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sumber Jaya RT 02
Desa : Sumber Jaya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon : 081231260726
Email : sumberjaya.sbbv@gmail.com

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 174
    Kemarin : 663
    Total Pengunjung : 3,118,458
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.253
    Browser : Mozilla 5.0

 Komentar