Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I

Artikel

14 Kriteria Penerima BLT 600rb / KK dari Dana Desa

15 Mei 2020  Administrator  11.035 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus Corona (Covid-19).

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menguraikan tiap keluarga penerima BLT mendapatkan pertolongan Rp 600 ribu yang dibayarkan  untuk tiga bulan, hingga jumlah yang diterima Rp 1, 8 juta.

di langsir dari detik.com “BLT dana desa ini targetnya ialah masyarakat miskin yang belum terima PKH, yang belum terima pertolongan pangan non tunai, yang belum terima kartu pra kerja, ” tutur Abdul Halim dalam info tercatat, Rabu (15/4/2020)

Dengan kata lain, bagi masyarakat desa yang sudah mendapat program bansos dari pemerintah, maka tidak diperkenankan mendapat BLT dana desa.

dalam surat edaran no. 1261/PRI.00/IV/2020 dari Kemendes tersebut di lampiri Kriteria yang layak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kemendes. berikut kriteria keluarga miskin yang akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) minimal memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria di bawah ini.

Langkah pemberian BLT 600 rb/KK

  • BLT DANA DESA mengacu pada PERMENDES, PMK DAN PERMENDAGRI, serta PERBUB terbaru.
  • BLT DANA DESA disalurkan melalui Desa.
  • Penetapan calon penerima BLT diputuskan melalui MUSDES, MUSDES penetapan dilaksanakan setelah PEMDES menerima DATA CALON PENERIMA bantuan dari sumber yang lain diDINSOS.
  • Besaran BLT 600.000 X 3 bulan dengan prosentase maksimal sesuai PERMENDES/PMK/PERMENDAGRI/PERBUB.
  • BLT disalurkan kepada penerima secara non tunai/transfer.

Sasaran penerima BLT-Dana Desa

Lebih lengkap mengenai pasal 8A ayat (3) dalam Permendes 6 tahun 2020 silahkan baca. Keluarga miskin penerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

 

;
Kartini
17 November 2020 15:57:53
ya allah ya robi...mugi paringi dalan bantuan soko pemerintah
Irfan Sakke
26 Januari 2021 01:03:02
Tidak tau yg mana seharusnya dapat. Kedekatan atau kawan selalu jadi prioritas. Kami hanya bisa berteriak di tempat gelap
Abd. Muin
26 Januari 2021 11:09:39
Bagaimana keberlanjutan BLT DD 2021
Mathori
31 Januari 2021 13:57:18
Sampe skrg blm.pernh saya dpt apapun hanya sodara2 rt setempt aja

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Aparatur Desa

Back Next

 Arsip Artikel

  Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sumber Jaya RT 02
Desa : Sumber Jaya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon : 081231260726
Email : sumberjaya.sbbv@gmail.com

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,123
    Kemarin : 988
    Total Pengunjung : 3,120,395
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.123
    Browser : Mozilla 5.0

 Komentar