rss_feed

Desa Sumber Jaya

Jl. Sumber Jaya RT 02
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Kode Pos 70883
Motto Desa: Sumber Jaya ‘’CERIA” (Cerdas, Inovasi, Sejahtera)

081231260726| 081231260726|mail_outline sumberjaya.sbbv@gmail.com

Hari Libur Nasional
Maulid Nabi Muhammad
  • ABD HANNAN S AG

    Pj. Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KHAIRUDIN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NURHAIDA

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MARTINAH

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EKO WAHYU WIDODO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUYANTO

    Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AHMAD PRAYETNO

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AHMAD SALIM

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HASAN BASRI

    Kepala Dusun III

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HELDA SAFITRI

    STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • LISA INDRIANI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I
Doa Menjelang Sholat Shubuh
اَللّٰهُمَّ اِنِّى اَعُوْذُ بِكَ مِنْ ضِيْقِ الدُّنْيَا وَضِيْقِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Allaahumma inni a'udzubika min dzhiiqid-dunyaa wa dzhiiqi yaumal-qiyaamati
Terjemahan:
Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesempitan dunia dan kesempitan hari kiamat. (HR. Abu Daud)
Sabtu, 23 Agustus 2025
fingerprint
BLT Desa Diperpanjang Hingga September 2020

20 26-0 07:49:57 1.666 Kali

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes.

Sementara itu, penggunaan dana desa mengacu pada prioritas dana desa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota.

Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan dari kabupaten/kota. Dalam memberikan persetujuan bupati/walikota harus memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. 

Lalu kapan persetujuan diberikan, yaitu pada saat bupati/walikota melakukan melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).

 
BLT Desa Diperpanjang Hingga September 2020
 
BLT Desa merupakan salah satu prioritas dari penggunaan Dana Desa pada tahun 2020. Dan masa penyalurannya telah diperpanjang menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan. Sehingga alokasi BLT Desa dari Dana Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meningkat yakni dari satu juta delapan ratus ribu (Rp1.800.000) menjadi Dua Juta Tujuh Ratus Ribu (Rp2.700.000) per KPM.
 
Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. 
 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah desa wajib menganggarankan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa kepada warga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
 
Calon Penerima manfaat BLT Desa paling sedikit harus memenuhi kreteria sebagai berikut:
 
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan;
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Keluarga Harapan (PKH),
3. Tidak termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (Kartu Sembako), dan 
4. Tidak termasuk penerima Kartu Pra Kerja.
 
Rincian Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) yang akan diterima masyarakat desa selama 6 Bulan mulai bulan April sampai September 2020, sebagai berikut:
 
 
Bulan April Rp. 600.000,-
Bulan Mei Rp. 600.000,-
Bulan Juni Rp. 600.000,-
Bulan Juli Rp. 300.000,-
Bulan Agustus Rp. 300.000,-
Bulan September Rp. 300.000,-
 
Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarakan dan melaksanakan BLT Desa akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun berjalan.
 
Adapun ketentuan mengenai kreteria, mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat BLT Desa dan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).
 
 
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Cuaca

cuaca

reorder Aparatur Desa

aparatur_desa