Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I

Artikel

PERDES

05 Maret 2019  Administrator  10.286 Kali Dibaca 

Peraturan Desa adalah jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dan diterbitkan oleh organ pemerintahan desa. Kewenangan desa membuat peraturan merupakan perwujudan dari pemberian kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. UU Desa mengatur jenis, persiapan pembuatan, dan mekanisme pembahasan Peraturan Desa. 

Peraturan Desa (Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan desa dalam konteks ini adalah dalam pengertian luas karena meliputi juga peraturan Kepala Desa dan peraturan bersama Kepala Desa. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah sebagai berikut :


I. Perencanaan.

   1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa
   2. Masukan dari masyarakat

II. Penyusunan (BPD/Kades)

  •     Oleh Kepala Desa
  •     Konsultasi dengan masyarakat
  •     Tindak lanjut
  •     Disampaikan kepada BPD
  •     Diusulkan oleh BPD (Bukan Renbang JM, RKPDes, APBDes, Perdes LPJ Realisasi APBDes.
  •     Diusulkan oleh Anggota kepada pimpinan untuk ditetapkan.

 III. Pembahasan

  1. BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, Dalam hal ranperdes sama, didahulukan ranperdes usulan BPD, Ranperdes usulan Kades sebagai sandingan. Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Ranperdes yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
  2. Ranperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Ranperdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya    rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

IV. Penetapan

     (1) Ranperdes yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
     (2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Ranperdes, wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Perdes.

V.  Penyebarluasan  

  1. Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan penyusunan ranperdes penyusunan Ranperdes pembahasan Ranperdes  hingga Pengundangan Perdes
  2. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

VI. Evaluasi

  1. Ranperdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah disepakati Kades & BPD, disampaikan kepada  Bupati/Walikota Melalui camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi.
  2. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
  3. Hasil evaluasi ranperdes diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya ranperdes.
  4. Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
  5. Kepala Desa memperbaiki ranperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
  6. Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki ranperdes.

VII. Klarifikasi

  1. Hasil koreksi dan tindaklanjut Bupati/Walikota melalui camat.disampaikan Kepala Desa kepada
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan tetap menetapkan menjadi Perdes,
  3. Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
  4. Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
  5. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
  6. Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
  7. Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa: Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  8. Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kumpulan Peraturan Desa Sumber Jaya dapat di Download di Produk Hukum

;
Rudi Hartono, A.Md.Pi (Sekdes Doloduo Dua)
27 Juli 2021 12:10:40
Terima kasih untuk perdes yang sudah di bagikan di websitenya.
HARIYONO
02 Oktober 2023 10:48:35
KEPADA ADMIN MOHON BILA DI BOLEHKAN AGAR KAMI DI BERIKAN LINK UNTUK DONLOT PERDES YG TELAH DI BERLAKUKAN SEBAGAI STUDI BANDING KAMI DALAM PEMBUATAN PERDES DI DESA KAMI DI DESA BUNYU BARAT KEC.BUNYU KAB.BULUNGAN PROV.KAL-TARA
Administrator (Administrator)
08 Oktober 2024 02:50:21
Silahkan Download di bagian menu Produk Hukum Desa Pak, terimakasih
Jumari
04 Februari 2025 11:15:57
Assalamualaikum WRWB Apakah ini benar desa sumber jaya daerah transmigrasi blok a ya mohon penjelasan nya karna saya dulu pernah daerah tersebut.saya cuma ingin tau tau aja dan pengin mengunjungi LG dan ingin berjumpa dengan tema saya di cari di FB GK ketemu karna dulu blm ada hp. Trima kasih WASSALAM
Administrator (Administrator)
06 Februari 2025 17:49:45
Wa alaikum salam, Benar ini Desa sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, atau di kenal dengan Blok A, mungkin bisa di sebutkan temanya mana tau bisa bantu carikan kontaknya nnti, terimkasih

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Aparatur Desa

Back Next

 Arsip Artikel

  Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sumber Jaya RT 02
Desa : Sumber Jaya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon : 081231260726
Email : sumberjaya.sbbv@gmail.com

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 212
    Kemarin : 663
    Total Pengunjung : 3,118,496
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.253
    Browser : Mozilla 5.0

 Komentar