Peraturan Desa adalah jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dan diterbitkan oleh organ pemerintahan desa. Kewenangan desa membuat peraturan merupakan perwujudan dari pemberian kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. UU Desa mengatur jenis, persiapan pembuatan, dan mekanisme pembahasan Peraturan Desa.
Peraturan Desa (Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan desa dalam konteks ini adalah dalam pengertian luas karena meliputi juga peraturan Kepala Desa dan peraturan bersama Kepala Desa.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah sebagai berikut :
I. Perencanaan.
1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa
2. Masukan dari masyarakat
II. Penyusunan (BPD/Kades)
III. Pembahasan
IV. Penetapan
(1) Ranperdes yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Ranperdes, wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Perdes.
V. Penyebarluasan
VI. Evaluasi
VII. Klarifikasi
Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kumpulan Peraturan Desa Sumber Jaya dapat di Download di Produk Hukum
Rudi Hartono, A.Md.Pi (Sekdes Doloduo Dua) | |
---|---|
27 Juli 2021 12:10:40 Terima kasih untuk perdes yang sudah di bagikan di websitenya. |
|
HARIYONO | |||
---|---|---|---|
02 Oktober 2023 10:48:35 KEPADA ADMIN MOHON BILA DI BOLEHKAN AGAR KAMI DI BERIKAN LINK UNTUK DONLOT PERDES YG TELAH DI BERLAKUKAN SEBAGAI STUDI BANDING KAMI DALAM PEMBUATAN PERDES DI DESA KAMI DI DESA BUNYU BARAT KEC.BUNYU KAB.BULUNGAN PROV.KAL-TARA |
|||
|
Jumari | |||
---|---|---|---|
04 Februari 2025 11:15:57 Assalamualaikum WRWB Apakah ini benar desa sumber jaya daerah transmigrasi blok a ya mohon penjelasan nya karna saya dulu pernah daerah tersebut.saya cuma ingin tau tau aja dan pengin mengunjungi LG dan ingin berjumpa dengan tema saya di cari di FB GK ketemu karna dulu blm ada hp. Trima kasih WASSALAM |
|||
|