rss_feed

Desa Sumber Jaya

Jl. Sumber Jaya RT 02
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Kode Pos 70883
Motto Desa : Sumber Jaya ‘’CERIA” (Cerdas, Inovasi, Sejahtera)

08115555781 mail_outline sumberjaya.sbbv@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • NUR HOLID

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • KHAIRUDIN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • NURHAIDA

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MARTINAH

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO WAHYU WIDODO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUYANTO

    Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD PRAYETNO

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD SALIM

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
  • HASAN BASRI

    Kepala Dusun III

    Tidak Ada di Kantor
  • HELDA SAFITRI

    STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • LISA INDRIANI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
1 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
2 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
10 Orang
Pindah
7 Orang

5

Hari Ini

4

Kemarin

9

Minggu Ini

46

Bulan Ini

95

Bulan Lalu

209

Tahun Ini

702

Tahun Lalu

4,785

Total
fingerprint
PERDES

05 Maret 2019 15:25:49 8.927 Kali

Peraturan Desa adalah jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dan diterbitkan oleh organ pemerintahan desa. Kewenangan desa membuat peraturan merupakan perwujudan dari pemberian kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. UU Desa mengatur jenis, persiapan pembuatan, dan mekanisme pembahasan Peraturan Desa. 

Peraturan Desa (Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan desa dalam konteks ini adalah dalam pengertian luas karena meliputi juga peraturan Kepala Desa dan peraturan bersama Kepala Desa. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah sebagai berikut :


I. Perencanaan.

   1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa
   2. Masukan dari masyarakat

II. Penyusunan (BPD/Kades)

  •     Oleh Kepala Desa
  •     Konsultasi dengan masyarakat
  •     Tindak lanjut
  •     Disampaikan kepada BPD
  •     Diusulkan oleh BPD (Bukan Renbang JM, RKPDes, APBDes, Perdes LPJ Realisasi APBDes.
  •     Diusulkan oleh Anggota kepada pimpinan untuk ditetapkan.

 III. Pembahasan

  1. BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, Dalam hal ranperdes sama, didahulukan ranperdes usulan BPD, Ranperdes usulan Kades sebagai sandingan. Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Ranperdes yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
  2. Ranperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Ranperdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya    rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

IV. Penetapan

     (1) Ranperdes yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
     (2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Ranperdes, wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Perdes.

V.  Penyebarluasan  

  1. Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan penyusunan ranperdes penyusunan Ranperdes pembahasan Ranperdes  hingga Pengundangan Perdes
  2. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

VI. Evaluasi

  1. Ranperdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah disepakati Kades & BPD, disampaikan kepada  Bupati/Walikota Melalui camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi.
  2. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
  3. Hasil evaluasi ranperdes diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya ranperdes.
  4. Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
  5. Kepala Desa memperbaiki ranperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
  6. Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki ranperdes.

VII. Klarifikasi

  1. Hasil koreksi dan tindaklanjut Bupati/Walikota melalui camat.disampaikan Kepala Desa kepada
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan tetap menetapkan menjadi Perdes,
  3. Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
  4. Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
  5. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
  6. Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
  7. Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa: Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  8. Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kumpulan Peraturan Desa Sumber Jaya dapat di Download di Produk Hukum

chat
Komentar

Pada artikel ini

  • person
    HARIYONO

    02 Oktober 2023 02:48:35

    KEPADA ADMIN MOHON BILA DI BOLEHKAN AGAR KAMI DI BERIKAN LINK UNTUK DONLOT PERDES YG TELAH DI BERLAKUKAN SEBAGAI STUDI BANDING KAMI DALAM PEMBUATAN PERDES DI DESA KAMI DI DESA BUNYU BARAT KEC.BUNYU KAB.BULUNGAN PROV.KAL-TARA
  • person
    Rudi Hartono, A.Md.Pi (Sekdes Doloduo Dua)

    27 Juli 2021 04:10:40

    Terima kasih untuk perdes yang sudah di bagikan di websitenya.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

folder Arsip Artikel


insert_photo Array

assessment Statistik

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Sumber Jaya RT 02
Desa : Sumber Jaya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon : 08115555781
No. HP :
Email : sumberjaya.sbbv@gmail.com

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 770
Kemarin : 478
Total Pengunjung : 2.247.792
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.221.43.208
Browser : Tidak ditemukan

message Komentar Terkini

  • person Yohan youw

    date_range 21 November 2023 19:52:00

    Sya mau tanya tentan bumdes [...]
  • person HARIYONO

    date_range 02 Oktober 2023 02:48:35

    KEPADA ADMIN MOHON BILA DI BOLEHKAN AGAR KAMI DI BERIKAN [...]
  • person Muhammad Zainul amin

    date_range 27 Juli 2023 05:02:53

    Harapan terbesar untuk para generasi muda,, Adalah [...]
  • person haris

    date_range 05 Maret 2023 12:31:23

    mohon di kirim filenya [...]
  • person nindiyawati

    date_range 01 Maret 2023 14:15:54

    mohon maaf dan terimakasih sebelumnya,,,apakah bsa [...]
  • person Habibi

    date_range 03 Januari 2023 04:48:28

    Bisa minta failnya boss [...]
  • person Marba'i

    date_range 24 Desember 2022 09:21:02

    Semoga berkah...!!! [...]
  • person dewila

    date_range 09 November 2022 23:39:29

    Selamat Pagi, mohon maaf saya mau minta tolong di krimkan [...]
  • person Acep Sopandi

    date_range 17 September 2022 15:22:56

    Terima kasih atas penyediaan dokumen RPJM Desa-nya. [...]
  • person Darma Henwa KCP

    date_range 21 Juli 2022 11:57:39

    Semoga desa Sumber Jaya menjadi desa percontohan ke [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.802.888.968,00 | Rp. 1.802.955.715,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 1.815.566.268,00 | Rp. 1.971.512.416,00
92.09 %
Pembiayaan Desa
Rp. 168.556.701,00 | Rp. 168.556.701,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 771.250.000,00 | Rp. 771.250.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 36.325.418,00 | Rp. 36.325.418,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 992.410.297,00 | Rp. 992.410.297,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.933.253,00 | Rp. 2.000.000,00
96.66 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 970.000,00 | Rp. 970.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 884.805.260,00 | Rp. 936.677.719,00
94.46 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 585.991.008,00 | Rp. 674.853.447,00
86.83 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 17.600.000,00 | Rp. 23.025.000,00
76.44 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 195.120.000,00 | Rp. 202.280.000,00
96.46 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 132.050.000,00 | Rp. 134.676.250,00
98.05 %