Sumber Jaya - Pemerintah Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban APBDesa TA 2020, di kantor desa setempat. Rabu, 17 Maret 2021, pukul 10.00 - selesai. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan camat Kintap, Kepala Desa beserta perangkatnya, anggota BPD, Babinsa, Polmas, dan ketua RT .
Kepala Desa Sugeng Harianto dalam sambutannya berharap dengan adanya laporan pertanggungjawaban tersebut, hasil kinerja pemerintah desa Sumber Jaya dapat diketahui oleh masyarakat. Hal itu sesuai dengan penyampaian dalam sambutan kepala desa diawal kegiatan. "Saya berharap dengan diselenggarakannya laporan pertangungjawaban ini, masyarakat bisa mengetahui hasil dari kinerja pemerintah Desa Sumber Jaya di tahun 2020".
Di era reformasi, pengelolaan keuangan desa mengalami berbagi perubahan regulasi dari waktu kewaktu. Hal ini dibuktikan dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengeloaan Keuangan Desa. Sesuai dengan peraturan tersebut pada pasal 70 dan peraturan bupati Tanah Laut nomor 12 Tahun 2019 tentang pengeloaan keuangan Desa pasal 79 perlu menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa.
Laporan pertanggung jawaban tersebut disampaikan oleh sekdes Sumber Jaya yaitu Khairuddin. Di awal penyampaiannya tersebut menyampaikan bahwa untuk realisasi anggaran APBDesa tahun anggaran 2020, kegiatan pembangunan desa dialihkan ke Bidang Penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa (BLT dana desa dan operasional posko covid-19).
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dengan menerapkan protokol covid-19 (mencuci tangan dengan air mengalir, hand sanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak).
Unduh Lampiran:
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBDesa TA 2020