Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU.
Seperti kita ketahui bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 adalah tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU telah disetujui DPR dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Mei 2020 di Jakarta. UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 Mei 2020 di Jakarta.
UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134. Penjelasan atas UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516. Agar setiap orang mengetahuinya.
Yang menjadi perhatian adalah dalam BAB V Ketentuan Penutup Pasal 28 ayat 8 yang isinya adalah :
Pasal 72 Ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 5495);
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Adapun isi dari Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah "Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan". Sedangkan ayat (1) huruf b nya adalah Pendapatan Desa yang bersumber dari APBN.