Sumber Jaya - Badan Permusyawatan Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun 2026 dan Daftar Usulan (DU-RKP) tahun 2027 di Kantor Desa, Kamis (24/07).
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Camat Kintap, Pendamping Desa, Kepala Desa dengan perangkatnya, Ketua RT, Karang Taruna, PKK, Posyandu, BUM Desa, Tokoh Masyarakat, dan Kopdes Merah Putih.
Mahrus Salam selaku Ketua BPD diawal sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran peserta musyawarah dan kegiatan tersebut membahas tentang pembentukan tim RKP Desa dan pembentukan panitia 17 Agustus.
Musdes RKP Desa dan DU-RKP merupakan kegiatan wajib tahunan yang mengacu pada RJPM Desa tahun ke-5. Hal itu juga mengacu pada Peraturan Bupati Tanah Laut nomor 63 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Abdul Hannan, S.Ag selaku PJ. Kepala Desa mengajak peserta rapat untuk menyimak musdes tersebut dan menyampaikan usulannya untuk dimasukkan ke RKP tersebut.
Sekcam Kintap Yusdi Mursalin, S.H dalam sambutannya menyampaikan terkait pembentukan tim penyusun RKP Desa.
"Penyusunan RKP Desa harus memperhatikan keterlibatan elemen masyarakat dan prinsip skala prioritas dan harus mengacu pada aturan yang berlaku".
Musdes dipimpin oleh ketua BPD yang dipertegas oleh Sekdes bahwa bidang dalam penyusunan RKP Desa ada lima yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan Pembangunan Desa; Pembinaan Kemasyarakatan; Pemberdayaan Masyarakat; dan Penanggulangan Bencana.
Setelah kegiatan musdes kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia 17 Agustus yang menghasilkan kesepakatan ketua yaitu Abdurahman yang juga selaku ketua karang taruna, sekretaris yaitu Ahmad Prayitno, dan bendahara yaitu Leni Lusiana. Adapun bidang-bidang kepanitiaan berikutnya akan dilakukan rapat lanjutan oleh Karang Taruna dalam waktu dekat.