Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester II Tahun 2018.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir Tahun 2018 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester akhir Tahun 2018 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun Berikutnya. [Pasal 37 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester akhir Tahun 2018 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun Berikutnya. [Pasal 41 ayat (1) huruf b, dan ayat (4) serta Pasal 43 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018.
Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir Tahun. 2018 (Download disini)
Unduh Lampiran:
LAMPIRAN