Sumber Jaya - Pasca Musdesus tentang Validasi, Finalisasi dan Penetapan KPM BLT-DD TA 2022. Pemerintah Desa Sumber Jaya lanjutkan rapat bersama BPD dalam rangka Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Sumber Jaya Tahun Anggaran 2022 pada pukul 11.30 WITA - Selesai di kantor desa setempat, Senin (13/12).
Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa dalam peraturan tentang penggunaan dana desa untuk tahun berikutnya diatur dan diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.
Khairudin selaku Sekdes menyampaikan,
"APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa. APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya. Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani".
Berdasarkan Perpres Nomor 104 TAHUN 2021 pada Pasal 5 ayat 4 mengatur tentang dana desa yaitu;
a. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.