Musdes Pembentukan Panitia PAW Kepala Desa Sumber Jaya
Sosialisasi Bantuan Bedah Rumah BSPS di Desa Sumber Jaya
Safari Ramadhan 1446 H. PT. Arutmin Indonesia dan Kelompok PPM Kintap
Musdes LPJ APBDesa dan LKPPD Tahun 2024
Rapat Koordinasi Persiapan Musdes Pertanggungjawaban APBDesa dan LKPPD Tahun 2024
Profil Desa Sumber Jaya Tahun 2024
Akhirussanah & Milad ke-44 PP. Miftahul Ulum Sumber Jaya
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan
Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Musdes Penyesuaian BLT-DD TA 2025
Artikel Terkini
-
Untuk tahun 2019 ini Pemerintah Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar 199.000.000 untuk pengadaan 1 unit ambulance untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Sudah barang tentu keberadaan ambulance bagi Desa Sumber Jaya itu dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, saat sedang sakit akan dibawa ke pusat layanan kesehatan, seperti puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dapat lebih optimal melayani.
program pengadaan ambulance Desa Lebak untuk meningkatkan dan mempermudah ...
-
Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 diatur Kementrian Desa PDTT dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 2 September 2019 di Jakarta. Permen Desa PDTT 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2010 mulai berlaku setelah diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan ...
-
Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuain penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Setidaknya terdapat 3 (tiga) poin penting dalam Perubahan Kedua atas PP 43 juncto PP 47 ini, yakni :
Perubahan redaksi kalimat secara subtantif
Penambahan pasal, yakni Pasal 81 A dan Pasal 81 B diantara Pasal 81 dan 82
Redaksi kalimat dalam Pasal 100 diubah.
Jadi ...
-
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2019.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa ...
-
Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan kewajiban nyata untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik. Pemerintah Desa Sumber Jaya mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 melalui media infografis dan baliho.
Infografis disebarkan melalui website desa dan termasuk peraturan APBDes Sumber Jaya tahun 2019. Tidak berbeda jauh dengan baliho yang dipasang di Kantor Desa Sumber Jaya.
Sosialisasi APBdes Tujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat Desa Sumber Jaya khususnya untuk ikut ...
-
Dalam rangka penyediaan informasi dan data yang valid dan komprehensip sesuai fakta sebagai rujukan perencanaan pembangunan desa dan kelurahan, maka diperlukan Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 86.
Kegiatan Sistem Pendataan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan dilakukan up-dating tiap tahun secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 12 Tahun 2007.
Penggunaan Teknologi Informasi untuk menyusun data dan pendayagunaan Sistem Informasi Desa dan Kelurahan ...
-
Peraturan Desa adalah jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dan diterbitkan oleh organ pemerintahan desa. Kewenangan desa membuat peraturan merupakan perwujudan dari pemberian kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. UU Desa mengatur jenis, persiapan pembuatan, dan mekanisme pembahasan Peraturan Desa.
Peraturan Desa (Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan desa dalam konteks ini adalah dalam ...
-
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester II Tahun 2018.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa ...
-
Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA-Desa adalah menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.
Kehadiran aplikasi ini tidak bermaksud untuk mempersulit kerja aparatur desa, sesungguhnya dalam rangka mempermuda pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa, karena terkait dengan Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Penggunaan aplikasi ini untuk pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel”.
Menurut ...
-
UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.
Semua Regulasi Desa, baik itu regulasi desa yang baru maupun regulasi lama dapat diunduh atau donwload di bawah ini :
A.UNDANG – UNDANG DESA
UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 06 TAHUN 2014 [Download]
...
-
Sumber Jaya – Kepala Desa Sumber Jaya, SUGENG HARIYANTO, Selasa (12/02/2019) menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2018 di hadapan sidang Badan Permusyawaratan Desa Sumber Jaya (BPD Sumber Jaya). Penyampaian LKPPD diselenggarakan di Balai Desa Sumber Jaya yang dihadiri oleh seluruh anggota BPD,Camat Kintap yang diwakili oleh Kasi Tapem, Babinkamtibmas Desa Sumber Jaya, Babinsa Sumber Jaya,PKK,Ketua RT Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa Sumber Jaya.
Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah ...
-
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 ...