Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuain penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Setidaknya terdapat 3 (tiga) poin penting dalam Perubahan Kedua atas PP 43 juncto PP 47 ini, yakni :
- Perubahan redaksi kalimat secara subtantif
- Penambahan pasal, yakni Pasal 81 A dan Pasal 81 B diantara Pasal 81 dan 82
- Redaksi kalimat dalam Pasal 100 diubah.
Jadi hanya 2 (dua) pasal yang diubah untuk mengakomodasi aspirasi dan ekspektasi dari perangkat desa se Indonesia. Kabar baiknya adalah PP ini mengubah besaran gaji atau siltap perangkat desa yang saat ini sudah disetarakan dengan ASN atau PNS golongan 2A.
Berikut Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya dianggarankan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dari gaji pokok pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.422,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.