rss_feed

Desa Sumber Jaya

Jl. Sumber Jaya RT 02
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Kode Pos 70883
Motto Desa : Sumber Jaya ‘’CERIA” (Cerdas, Inovasi, Sejahtera)

081231260726| 081231260726| mail_outline sumberjaya.sbbv@gmail.com

Perayaan
Hari Ayah
  • NUR HOLID

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • KHAIRUDIN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • NURHAIDA

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MARTINAH

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO WAHYU WIDODO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUYANTO

    Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD PRAYETNO

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD SALIM

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
  • HASAN BASRI

    Kepala Dusun III

    Tidak Ada di Kantor
  • HELDA SAFITRI

    STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    23 April 2024 20:30:36
  • LISA INDRIANI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
7 Orang
Pindah
2 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
5 Orang

1

Hari Ini

3

Kemarin

5

Minggu Ini

47

Bulan Ini

80

Bulan Lalu

682

Tahun Ini

700

Tahun Lalu

5,244

Total
fingerprint
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa 11 Tahun 2019

17 Juni 2020 16:30:45 15.598 Kali

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar kembali merevisi pedoman penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020. Pria yang akrab dipanggil Gus Menteri tersebut menerbitkan Permendes PDTT No. 7 tahun 2020 sebagai perubahan kedua atas Permendes PDTT No. 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ini untuk menjaga Stabilisasi Keuangan Negara dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penggunaan Dana Desa untuk dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.

Permendes terbaru tersebut secara khusus mengatur tentang perpanjangan realokasi penggunaan Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau yang lebih dikenal dengan BLT-DD.

Sebelumnya, kebijakan BLT-DD hanya berlaku tiga bulan yaitu dari April sampai Juni 2020 dengan besaran per-bulan untuk setiap keluarga Rp 600.000. Dalam Permendes terbaru ini, periode BLT-DD diperpanjang tiga bulan yaitu sejak Juli sampai September 2020. Adapun besaran per-bulan yaitu Rp300.000 untuk setiap keluarga.

Ringkasan Permendes PDTT No. 7 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8A disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut :

  1. Bencana Nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi :
    a. Pandemi Corona Virus Disease 2019,
    b. pandemi flu burung,
    c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
    d. penyakit menular lainnya.
  2. Penanganan dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan, bantuan pangan nontunai, bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

(3a) Dalam hal ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap menerima BLT Dana Desa.

(3b) Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa :

  1. masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
  2. besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
  3. besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
  4. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
  5. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
  6. Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa 11 Tahun 2019

708.64 KB
cloud_download Unduh
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

  • person
    Syamsul Rahman

    01 Agustus 2020 11:49:26

    Semiga paradesa, bisa mempedomani, permendes ini,
  • person
    Syarif H AB

    13 Maret 2022 08:10:44

    Utk Pahami kaitan Edukasi hukum utk desa
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Prakiraan Cuaca

Gagal menampilkan data.
INFO GEMPA BUMI TERBARU
30-10-2024 jam 03:25:16
Shakemap
4.84 LS ; 122.18 BT
Magnitude 2.7
Kedalaman 5 km
Pusat gempa berada di Laut 7 km Tenggara Kab.Bombana
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II - III Muna Barat
Sumber : BMKG | Tema DeNatra

account_circle Pemerintah Desa

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Sumber Jaya RT 02
Desa : Sumber Jaya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon : 081231260726
No. HP : 081231260726
Email : sumberjaya.sbbv@gmail.com

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 237
Kemarin : 982
Total Pengunjung : 2.441.651
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.21.159.215
Browser : Mozilla 5.0

message Komentar Terkini

  • person Sri Utami

    date_range 07 Oktober 2024 10:35:14

    Syarat bumdes berbadan hukum [...]
  • person Nurholid

    date_range 23 Agustus 2024 15:21:53

    Semoga bisa lebih baik kedepan [...]
  • person Nurholid

    date_range 21 Agustus 2024 09:14:16

    Siip [...]
  • person Nur holid

    date_range 18 Agustus 2024 06:48:19

    Terima kasih kepada semua masyarakat Desa sumberjaya [...]
  • person Yohan youw

    date_range 21 November 2023 19:52:00

    Sya mau tanya tentan bumdes [...]
  • person HARIYONO

    date_range 02 Oktober 2023 02:48:35

    KEPADA ADMIN MOHON BILA DI BOLEHKAN AGAR KAMI DI BERIKAN [...]
  • person Muhammad Zainul amin

    date_range 27 Juli 2023 05:02:53

    Harapan terbesar untuk para generasi muda,, Adalah [...]
  • person haris

    date_range 05 Maret 2023 12:31:23

    mohon di kirim filenya [...]
  • person nindiyawati

    date_range 01 Maret 2023 14:15:54

    mohon maaf dan terimakasih sebelumnya,,,apakah bsa [...]
  • person Habibi

    date_range 03 Januari 2023 04:48:28

    Bisa minta failnya boss [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.802.888.968,00 | Rp. 1.802.955.715,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 1.815.566.268,00 | Rp. 1.971.512.416,00
92.09 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 168.556.701,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 771.250.000,00 | Rp. 771.250.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 36.325.418,00 | Rp. 36.325.418,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 992.410.297,00 | Rp. 992.410.297,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.933.253,00 | Rp. 2.000.000,00
96.66 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 970.000,00 | Rp. 970.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 884.805.260,00 | Rp. 936.677.719,00
94.46 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 585.991.008,00 | Rp. 674.853.447,00
86.83 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 17.600.000,00 | Rp. 23.025.000,00
76.44 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 195.120.000,00 | Rp. 202.280.000,00
96.46 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 132.050.000,00 | Rp. 134.676.250,00
98.05 %