rss_feed

Desa Sumber Jaya

Jl. Sumber Jaya RT 02
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Kode Pos 70883
Motto Desa: Sumber Jaya ‘’CERIA” (Cerdas, Inovasi, Sejahtera)

081231260726| 081231260726|mail_outline sumberjaya.sbbv@gmail.com

Hari Libur Nasional
Maulid Nabi Muhammad
  • ABD HANNAN S AG

    Pj. Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KHAIRUDIN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NURHAIDA

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MARTINAH

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EKO WAHYU WIDODO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUYANTO

    Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AHMAD PRAYETNO

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AHMAD SALIM

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HASAN BASRI

    Kepala Dusun III

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HELDA SAFITRI

    STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • LISA INDRIANI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I
Doa Menyambut Pagi hari
اَللّٰهُمَّ بِكَ اَصْبَحْنَا وَبِكَ اَمْسَيْنَا وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوْتُ وَاِلَيْكَ النُّشُوْرُ
Alloohumma bika ashbahnaa wa bika amsainaa wa bika nahyaa wa bika namuutu wa ilaikan nusyuuru
Terjemahan:
Ya Allah, karena Engkau kami mengalami waktu pagi dan waktu petang, dan karena Engkau kami hidup dan mati dan kepada-Mu juga kami akan kembali.
Sabtu, 23 Agustus 2025
fingerprint
Kades Sumber Jaya Sampaikan LKPPD Tahun 2018 di Hadapan BPD

19 12-0 22:53:09 2.210 Kali

Sumber Jaya – Kepala Desa Sumber Jaya, SUGENG HARIYANTO, Selasa (12/02/2019) menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2018 di hadapan sidang Badan Permusyawaratan Desa Sumber Jaya (BPD Sumber Jaya). Penyampaian LKPPD diselenggarakan di Balai Desa Sumber Jaya yang dihadiri oleh seluruh anggota BPD,Camat Kintap yang diwakili oleh Kasi Tapem, Babinkamtibmas Desa Sumber Jaya, Babinsa Sumber Jaya,PKK,Ketua RT Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa Sumber Jaya.

Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Kepala Desa Sumber Jaya Tahun 2018 kepada masyarakat Desa Sumber Jaya melalui Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Sumber Jaya, merupakan kewajiban Kami selaku Kepala Desa Sumber Jaya dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun 2018 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2018.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 , yang disebutkan dalam :

Ayat (1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Di samping itu, LKPPD ini disampaikan untuk memenuhi surat Pimpinan BPD Sumber Jaya Nomor 05/BPD-108/I/2019 Tanggal  08 Januari 2019, yang mewajibkan kepada Kepala Desa untuk segera menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) akhir Tahun 2018.

Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, selaku Kepala Desa sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak tugas melaporkan menyelenggarakan Pemerintahan desa meliputi :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan
  4. Bidang Pemberdayaan

Pada Kesempatan itu Sugeng Hariyanto Menyampaikan berbagai pelaksanaan kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu Tahun 2018, Sugeng Hariyanto juga menyampaikan realisasi pelaksanaan APBDesa tahun 2018.

Tahun 2018, total pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Desa Sumber Jaya adalah sebesar Rp. 1.355.762.820,00, dengan rincian, dari pendapatan asli desa Rp. 9.829.818,00-, Dana Desa Rp. 677.103.000,00, bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp. 23.227.455,00, alokasi dana desa Rp. 645.602.547,00, SILPA Tahun 2017 Rp. 68.394.699,00. Adapun realisasi belanja desa tahun 2017 sebesar Rp. 1.330.870.237,00. Di tahun 2018 ada Silpa sebesar Rp. 93.287.282,00.

Penyampaian LKPPD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kepala Desa setelah berakhirnya tahun anggaran. LKPPD disampaikan kepada BPD. Selain LKPPD, Kepala Desa juga berkewajiban membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang disampaikan kepada Bupati dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD) yang disampaikan kepada masyarakat Melalui media publik yg ada di Desa.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Cuaca

cuaca

reorder Aparatur Desa

aparatur_desa