Sumber Jaya – Kepala Desa Sumber Jaya, SUGENG HARIYANTO, Selasa (12/02/2019) menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2018 di hadapan sidang Badan Permusyawaratan Desa Sumber Jaya (BPD Sumber Jaya). Penyampaian LKPPD diselenggarakan di Balai Desa Sumber Jaya yang dihadiri oleh seluruh anggota BPD,Camat Kintap yang diwakili oleh Kasi Tapem, Babinkamtibmas Desa Sumber Jaya, Babinsa Sumber Jaya,PKK,Ketua RT Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa Sumber Jaya.
Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Kepala Desa Sumber Jaya Tahun 2018 kepada masyarakat Desa Sumber Jaya melalui Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Sumber Jaya, merupakan kewajiban Kami selaku Kepala Desa Sumber Jaya dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun 2018 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2018.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 , yang disebutkan dalam :
Ayat (1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Di samping itu, LKPPD ini disampaikan untuk memenuhi surat Pimpinan BPD Sumber Jaya Nomor 05/BPD-108/I/2019 Tanggal 08 Januari 2019, yang mewajibkan kepada Kepala Desa untuk segera menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) akhir Tahun 2018.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, selaku Kepala Desa sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak tugas melaporkan menyelenggarakan Pemerintahan desa meliputi :
Pada Kesempatan itu Sugeng Hariyanto Menyampaikan berbagai pelaksanaan kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu Tahun 2018, Sugeng Hariyanto juga menyampaikan realisasi pelaksanaan APBDesa tahun 2018.
Tahun 2018, total pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Desa Sumber Jaya adalah sebesar Rp. 1.355.762.820,00, dengan rincian, dari pendapatan asli desa Rp. 9.829.818,00-, Dana Desa Rp. 677.103.000,00, bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp. 23.227.455,00, alokasi dana desa Rp. 645.602.547,00, SILPA Tahun 2017 Rp. 68.394.699,00. Adapun realisasi belanja desa tahun 2017 sebesar Rp. 1.330.870.237,00. Di tahun 2018 ada Silpa sebesar Rp. 93.287.282,00.
Penyampaian LKPPD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kepala Desa setelah berakhirnya tahun anggaran. LKPPD disampaikan kepada BPD. Selain LKPPD, Kepala Desa juga berkewajiban membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang disampaikan kepada Bupati dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD) yang disampaikan kepada masyarakat Melalui media publik yg ada di Desa.