Sumber Jaya - Badan Permusyawatan Desa (BPD) melalui Pemerintah Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut selenggarakan laporan pertanggungjawaban APBDesa tahun 2024 di Kantor Desa, Kamis (13/03).
Kegiatan dihadiri oleh Camat Kintap, Pj. Kepala Desa beserta perangkatnya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Ketua PKK, Ketua Posyandu, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, dan Direktur Bumdes.
Diawal kegiatan dalam sambutannya, Mahrus Salam selaku ketua BPD Desa Sumber Jaya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan mulai dari anggaran, kebijakan dan program desa yang telah dijalankan dalam setiap tahunnya.
Laporan APBDesa merupakan laporan pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini juga disebut sebagai Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ APBDes).
Pj. Kepala Desa Abdul Hannan S.Ag menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari pelaksanaan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Sedangkan LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah laporan tertulis yang disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
Dalam sambutan terakhir, Sutarno, S.Kep.M.M selaku Camat Kintap menyampaikan bahwa kegiatan Musdes laporan pertanggungjawaban APBDesa dan Penyampaian LKPPD merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah Desa dalam waktu satu tahun.
"Selain itu saya berharap BPD bisa berperan aktif dalam hal mengawasi dan menjalankan anggaran desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai laporan pertanggungjawaban selesai dengan baik dan benar sesuai dengan aturan", tambahnya.
Laporan pertanggungjawaban APBDesa dan LKPPD tahun 2024 disampaikan oleh Khairudin selaku Sekretaris Desa Sumber Jaya bahwa tingkat pencapaian pelaksanaan program tahun 2024 mencapai 92,52% dari pagu anggaran tahun 2024 yaitu Rp. 1.909.100.874 dan realisasi anggaran sebesar Rp. 1.910.914.166 dengan lebih/kurang Rp. 1.813.293 dengan kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa; Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; Bidang Pemberdayaan Desa; dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.