rss_feed

Desa Sumber Jaya

Jl. Sumber Jaya RT 02
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Kode Pos 70883
Motto Desa : Sumber Jaya ‘’CERIA” (Cerdas, Inovasi, Sejahtera)

081231260726| 081231260726| mail_outline sumberjaya.sbbv@gmail.com

Perayaan
Hari Guru
  • ABD HANNAN, S,Ag

    Pj. Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • KHAIRUDIN

    Sekretaris Desa

  • NURHAIDA

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MARTINAH

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO WAHYU WIDODO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUYANTO

    Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD PRAYETNO

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD SALIM

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
  • HASAN BASRI

    Kepala Dusun III

    Tidak Ada di Kantor
  • HELDA SAFITRI

    STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    23 April 2024 20:30:36
  • LISA INDRIANI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
9 Orang
Pindah
2 Orang

0

Hari Ini

21

Kemarin

24

Minggu Ini

44

Bulan Ini

53

Bulan Lalu

732

Tahun Ini

700

Tahun Lalu

5,294

Total
fingerprint
SOP IDM 2024

31 Maret 2024 02:30:33 1.410 Kali

Lampiran Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2024 mencantumkan SOP IDM tahun 2024.

Data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, alokasi afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan alokasi kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total anggaran Dana Desa.

Data IDM juga digunakan sebagai acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.

Status Desa berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data IDM Tahun 2024 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025, dan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Perkembangan Status Desa sesuai hasil Pemutakhiran IDM Tahun 2024 menjadi salah satu dasar pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan.

Petunjuk serta tata cara penginputan IDM Tahun 2024 dapat dilihat pada laman https://idm.kemendesa.go.id

Gambaran Umum

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL). Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

Penentuan Status IDM

Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:

  1. Desa Sangat Tertinggal : IDM ≤ 0,4907
  2. Desa Tertinggal : 0,4907 < IDM ≤ 0,5989
  3. Desa Berkembang : 0,5989 < IDM ≤ 0,7072
  4. Desa Maju : 0,7072 < IDM ≤ 0,8155
  5. Desa Mandiri : IDM > 0,8155

Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal.

Pengorganisasian Pemutakhiran Status Perkembangan Desa

Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa melibatkan beberapa pihak dari Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Desa serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Rincian Tugas

  1. Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan pengisian kuisioner IDM di masing – masing Desa dampingan secara benar dan sesuai fakta data di lapangan;
  2. Tugas Kepala Desa mengisi kuisioner IDM secara benar dan sesuai fakta data dilapangan dengan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), kemudian Kepala Desa menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Pendamping Lokal Desa (PLD).
    Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) kepada Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa harus diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login desa masing-masing.
  3. Tugas Pendamping Desa (PD) Kecamatan mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan pendampingan pengisian kuesioner oleh Kepala Desa, kemudian merekap hasil status desa dan dalam bentuk Berita Acara. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Camat;
  4. Tugas Camat menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Pendamping Desa (PD), selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Pendamping Desa (PD) kepada Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2024 Kecamatan kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Kecamatan masingmasing.
  5. Tugas Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024, serta merekap hasil status desa pada tingkat kabupaten dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Dinas PMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten;
  6. Tugas Dinas PMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024 di Wilayah Kabupaten serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Tenaga Ahli (TA) Kabupaten.
    Selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten kepada Tenaga Ahli (TA) Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2024 Kabupaten kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Kabupaten masing-masing.
  7. Tugas Tenaga Ahli (TA) Provinsi bertanggungjawab melakukan monitoring Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam melakukan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024, kemudian merekap data status desa ditingkat Provinsi dan menyerahkan hasil dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy, selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Dinas PMD Provinsi dan Bappeda Provinsi;
  8. Tugas Dinas PMD Provinsi dan BAPPEDA Provinsi melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024 di Wilayah Provinsi serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Tenaga Ahli (TA) Provinsi, selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disertai rekap status desa tingkat Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2024 Provinsi kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Provinsi masing-masing.
  9. Tugas Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan kontrol penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024 dan menyusun regulasi penetapan hasil pemutakhiran status perkembangan Desa Tahun 2024, sebagai dasar dukungan perhitungan Dana Desa Tahun 2024.

Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) dilaksanakan pada tanggal 01 April s.d. 30 Juni Tahun 2024 pada laman website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login masing-masing.

Pada tanggal 1 April s.d 14 Juni 2024 sesuai dengan scedule dalam SOP IDM 2024, inputan data oleh pemerintah Desa melelui operator didampingi PLD.

SOP IDM 2024

2.28 MB
cloud_download Unduh
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Prakiraan Cuaca

Gagal menampilkan data.
INFO GEMPA BUMI TERBARU
21-11-2024 jam 12:28:54
Shakemap
6.96 LS ; 107.15 BT
Magnitude 3.0
Kedalaman 5 km
Pusat gempa berada di darat 15 km tenggara Cianjur
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kec. Cibeber
Sumber : BMKG | Tema DeNatra

account_circle Pemerintah Desa

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Sumber Jaya RT 02
Desa : Sumber Jaya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon : 081231260726
No. HP : 081231260726
Email : sumberjaya.sbbv@gmail.com

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 646
Kemarin : 970
Total Pengunjung : 2.460.394
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.142.212.119
Browser : Mozilla 5.0

message Komentar Terkini

  • person Sri Utami

    date_range 07 Oktober 2024 10:35:14

    Syarat bumdes berbadan hukum [...]
  • person Nurholid

    date_range 23 Agustus 2024 15:21:53

    Semoga bisa lebih baik kedepan [...]
  • person Nurholid

    date_range 21 Agustus 2024 09:14:16

    Siip [...]
  • person Nur holid

    date_range 18 Agustus 2024 06:48:19

    Terima kasih kepada semua masyarakat Desa sumberjaya [...]
  • person Yohan youw

    date_range 21 November 2023 19:52:00

    Sya mau tanya tentan bumdes [...]
  • person HARIYONO

    date_range 02 Oktober 2023 02:48:35

    KEPADA ADMIN MOHON BILA DI BOLEHKAN AGAR KAMI DI BERIKAN [...]
  • person Muhammad Zainul amin

    date_range 27 Juli 2023 05:02:53

    Harapan terbesar untuk para generasi muda,, Adalah [...]
  • person haris

    date_range 05 Maret 2023 12:31:23

    mohon di kirim filenya [...]
  • person nindiyawati

    date_range 01 Maret 2023 14:15:54

    mohon maaf dan terimakasih sebelumnya,,,apakah bsa [...]
  • person Habibi

    date_range 03 Januari 2023 04:48:28

    Bisa minta failnya boss [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.802.888.968,00 | Rp. 1.802.955.715,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 1.815.566.268,00 | Rp. 1.971.512.416,00
92.09 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 168.556.701,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 771.250.000,00 | Rp. 771.250.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 36.325.418,00 | Rp. 36.325.418,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 992.410.297,00 | Rp. 992.410.297,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.933.253,00 | Rp. 2.000.000,00
96.66 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 970.000,00 | Rp. 970.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 884.805.260,00 | Rp. 936.677.719,00
94.46 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 585.991.008,00 | Rp. 674.853.447,00
86.83 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 17.600.000,00 | Rp. 23.025.000,00
76.44 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 195.120.000,00 | Rp. 202.280.000,00
96.46 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 132.050.000,00 | Rp. 134.676.250,00
98.05 %