Sumber Jaya - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2021.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2021 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
1. Laporan pelaksanaan APB Desa; dan
2. Laporan realisasi kegiatan.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2021 ini disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli Tahun berjalan. [Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :
Abduloh | |
---|---|
27 November 2021 15:51:01 Mohon bantuanya untuk kisi kisi materi yg di butuhkan untuk pembuatan RKPDes, LKPJ, LPPD, |
|
Abduloh | |
---|---|
27 November 2021 15:52:37 Mohon info kisi kisi materi untuk pembuatan SPJ desa |
|