Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I

Artikel

Musdesus KPM BLT Dana Desa Tahun 2021

31 Maret 2021  Administrator  2.631 Kali Dibaca  Berita Desa

Sumber Jaya - Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Sumber Raya mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021, Rabu (31/03).

Musdesus yang diselenggarakan di Balai Desa Sumber Jaya. Turut berhadir Kepala Desa Sumber Jaya beserta perangkatnya, Ketua BPD dan anggotanya, ketua RT, Kepala Dusun, Polmas, Babinsa, dan tokoh masyarakat.

Diawal sambutan, Sugeng Hariayanto selaku Kepala Desa Sumber Jaya menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya rapat tersebut utamanya Ketua RT adalah agar sama-sama tahu mengenai  warga yg akan dimasukkan menjadi keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2021. Karena yang paling tahu kondisi masyarakat secara langsung adalah ketua RT. 

"ketua RT dan kepala dusun diharapkan keaktifan, kejelian serta pendapat dan aspirasinya dalam mengusulkan data warga yang akan dimasukkan menjadi keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2021. dan pastikan nama warga yang akan di data tidak masuk dalam penerima bantuan dari kemensos, PKH, dan BPNT." tegasnya.

Pendataan nama warga yang diusulkan menjadi keluarga penerima manfaat BLT dana desa tahun 2021 memenuhi minimal 7 kriteri kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan di prioritaskan Usia Non Produktif, Lansia Hidup Sendiri, dan disabilitas .

Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan data keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun 2021 sebanyak 117 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM yang akan disalurkan selama 12 bulan terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2021.

;
Achmad Basri
15 April 2021 16:47:17
Adakah nama saya masuk daftar penerima BLT blm April 2021 desa sumber jaya tambun selatan
Cakra Riganda
16 Juni 2021 13:57:07
Bisakah KPM BLT DD di ganti per tri wulan dengan orang yang belum mendapatkan bantuan apapun ...???
Dadang
02 Agustus 2021 22:32:00
Kenapa blt tidak merata padahal saya blm mendapatkan apa2 dari pemerintah .apa ini kesalahan siapa ya?

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Aparatur Desa

Back Next

 Arsip Artikel

  Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sumber Jaya RT 02
Desa : Sumber Jaya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon : 081231260726
Email : sumberjaya.sbbv@gmail.com

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 206
    Kemarin : 988
    Total Pengunjung : 3,119,479
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.221
    Browser : Mozilla 5.0

 Komentar