Dalam rangka penyediaan informasi dan data yang valid dan komprehensip sesuai fakta sebagai rujukan perencanaan pembangunan desa dan kelurahan, maka diperlukan Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 86.
Kegiatan Sistem Pendataan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan dilakukan up-dating tiap tahun secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 12 Tahun 2007.
Penggunaan Teknologi Informasi untuk menyusun data dan pendayagunaan Sistem Informasi Desa dan Kelurahan yang dikelola melalui website : www.prodeskel.pmd.kemendagri.go.id