Sumber Jaya - Badan Permusyawatan Desa (BPD) selenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut di kantor desa, Selasa (27/05).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari DPMD Kabupaten Tanah Laut, Kasubbag Perencanaan dan keuangan perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Kintap, perwakilan dari anggota Polsek Kintap, PJ. Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua BPD dan anggota, unsur masyarakat, ketua RT, dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.
Abdul Hannan, S.Ag. selaku PJ. Kepala Desa Sumber Jaya menyampaikan ucapan terimakasih kepada setiap undangan yang hadir.
"Terima kasih kami sampaikan kepada para hadirin dan saya berharap dengan musyawarah ini bisa menghasilkan panitia yang amanah dan bekerja sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan", ungkapnya.
Kasubbag Perencanaan dan Keuangan yang juga selaku Plt. Kasi Tapem Heri Usnadi menyampaikan bahwa aturan yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Antar waktu (PAW) Kepala Desa diatur dalam Perbup nomor 20 tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD yaitu Mahrus Salam dengan hasil kesepakatan bersama peserta musyawarah yaitu Suyanto sebagai ketua, Rifky Taufiqurrahman selaku Sekretaris, dan anggota yaitu Syamsiah, Usmawati, Nurhalidi, Ahmad Fauzi, Ariyanto, Kukuh, Ridwan, dan Solikin.
Diakhir kegiatan, Danawan Supriyadi, ST selaku penggerak Swadaya Masyarakat Muda (PSM) perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Tanah Laut menyampaikan terkait mekanisme mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pengumuman hasil Musyawarah Desa serta tanya jawab dengan peserta rapat dan panitia.