Sumber Jaya - Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Pemerintah Desa perlu menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian Outuput Dana Desa.
Selain itu, penggunaan Dana Desa Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Pelaporan penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan dan kemajuan dari setiap penggunaan Dana Desa.
Berikut ini Pemerintah Desa Sumber Jaya kembali menginformasikan terkait Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahap III TA 2021 pada lampiran dowload dibawah ini;
Unduh Lampiran:
Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahap III TA 2021