Sumber Jaya - Pemerintah Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Luat terus mengupayakan Peningkatan pelayanan bagi warga Desa Sumber Jaya meskipun dalam masa pandemi Covid-19. Sejak Bulan Januari 2021 Pemerintah Desa Sumber Jaya menerapkan peningkatan pelayanan sebagaimana yang sudah diatur dalam Perbup Tanah Laut no. 149 Tahun 2020 tentang Hak dan Kewajiban Aparatur Pemerintah Desa tepatnya pada Bab IV pasal 4 yang mengatur tentang ketentuan hari kerja dan jam kerja aparatur desa.
Ketentuan hari kerja dan jam kerja aparatur desa pada hari Senin s/d Kamis dari Pukul 08.00 s/d 15.00 Wita. untuk hari Jum’at dari Pukul 08.00 s/d 11.00 Wita. Selain itu dalam Perbup tersebut juga mengatur jam kerja aparatur Desa pada bulan Ramadhan, yaitu pada hari Senin s/d Kamis dari Pukul 08.30 s/d 14.30 Wita. dan untuk hari Jum’at dari Pukul 08.30 s/d 11.00 Wita.
Dengan adanya peningkatan pelayanan tentang penerapan hari kerja dan jam kerja aparatur desa tersebut dapat mempermudah masyarakat Desa Sumber Jaya untuk mengurus segala hal, baik tentang surat menyurat maupun yang berkaitan dengan data kependudukan di Desa Sumber Jaya.
Hal yang tak kalah pentingnya dalam menerapkan pelayanan tersebut, Aparatur Desa Sumber Jaya tetap menerapkan protokol Kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta menyediakan hand sanitizer).
Unduh Lampiran:
Perbup Tanah Laut No. 149 Tahun 2020 tentang Hak dan Kewajiban Aparatur Pemerintah Desa