Pada hari Rabu,05 Februari 2020, dilaksanakan Rapat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2019 yang di hadiri oleh Camat Kintap yang di wakili JKasi Tapem Kasi PMD, Kapolsek Kintap yang di wakili Babinkamtibmas,Anggota Bpd,Perangkata Desa, Ketua Rt, Kder PKK, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat dan tokoh Pemuda.
Di era reformasi pengelolaan keuangan desa sudah mengalami berbagai perubahan regulasi dari waktu ke waktu. Hal ini dibuktikan dengan perubahanperubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Perubahan tersebut merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk mengaplikasikan asas pengelolaan keuangan desa yaitu Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Disiplin Anggaran. Pengelolaan Keuangan adalah Segala bentuk kegiatan administrasi yang dilakukan dalam bentuk beberapa tahapan yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pengawasan yang kemudian diakhiri dengan pertanggungjawaban terhadap siklus ke luar masuknya dana / uang pada kurun waktu satu tahun anggaran.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 70 dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 79 perlu menyusun dan menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pemerintah Desa Sumber Jaya bersama BPD Desa Sumber Jaya mengadakan sidang Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban Realisasi tersebut sebagai laporan realisasi dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. bahwa Laporan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang sudah ditetapkan. Rancangan tersebut setelah dipaparkan oleh Sekretaris Desa kemudian dibahas bersama dan diberikan tanggapan oleh Ketua BPD. Bahwa Ketua BPD beserta Anggotanya telah sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019 Menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019 .
Laporan Pertanggungjawaban terdiri dari :
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Unduh Lampiran:
Download Dokumen Pertanggungajawaban APBDesa Tahun 2019