Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.
Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan kewajiban nyata untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik. Pemerintah Desa Sumber Jaya mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2020 melalui media infografis dan baliho.
Infografis disebarkan melalui website desa dan termasuk peraturan APBDesa Sumber Jaya tahun 2019. Tidak berbeda jauh dengan baliho yang dipasang di Kantor Desa Sumber Jaya.
Sosialisasi APBDesa Tujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat Desa Sumber Jaya khususnya untuk ikut serta dalam program pengawasan pelaksanaan pembangunan desa Sumber Jaya. Apa yang menjadi program pembangunan yang menggunakan Anggaran yang bisa mencapai hasil yang optimal untuk kemajuan masyarakat Desa Sumber Jaya.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.