Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2020. Sekarang ini sudah memasuki Semester 2 TA 2020, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1(g), Pemerintah Desa WAJIB mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang salah satunya adalah Laporan Keuangan Pemerintah Desa.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2020 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2020 ini disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli Tahun berjalan. [Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020.
Unduh Lampiran:
Realisasi Semester ITahun 2020
Angelama Talunohi | |
---|---|
27 September 2020 08:30:01 Saya anggota BPD belum pernah melihat yang namanya Realisasi dana desa apalagi mendatangani. Mohon penjelasannya... Apakah realisasi Dana Desa tidak melibatkan masyarakat, tokoh dan BPD, |
|