Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
2 Orang |
Masuk |
8 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
7 Orang |
Pindah |
8 Orang |
19 Mei 2020 07:33:49 2.546 Kali
Jika sebelumnya pemerintah desa berpikir bagaimana menyosialisasikan bahaya virus Corona atau yang kini dikenal dengan nama Covid-19 kepada masyarakat, kemudian mengimbau mereka untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kini pemerintah desa harus segera berpikir bagaimana mempercepat proses penyaluran dana BLT. Sebab masyarakat sudah mulai keluar beraktivitas seperti biasa meskipun hasil rilis pemerintah semakin hari semakin bertambah jumlah positif Covid-19.
Pengetahuan tentang apa itu Covid-19 seakan sudah tidak relevan lagi di tengah kelangkaan sumberdaya yang dimiliki oleh masyarakat, pasalnya setiap orang terkena dampak pandemik ini. Sumber pencaharian mereka mati total. Ada yang di-PHK, ada yang dirumahkan, ada yang memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis yang mengakibatkan mereka menjadi orang miskin baru (OMB) kriteria Permendes PDTT. Diskursus tentang Covid-19 hampir hilang dalam perbincangan masyarakat yang digantikan oleh perbincangan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh pemerintah.
Dalam situasi silang sengkarut seperti saat ini, desa perlu kembali kepada aturan yang berlaku dan seharusnya diberlakukan. Sehingga untuk mengetahui benturan antara apa yang sejatinya diharapkan dalam peraturan (das sein) dan apa yang sesungguhnya terjadi (das sollen) yaitu dengan cara mempertemukan antara apa yang diatur dalam peraturan (law in book) dan apa yang sejatinya diterapkan (law on action).
Kalau begitu mari kita fokus saja pada membahas tentang apa dan bagaimana mekanisme penyaluran BLT Dana Desa, sebab program yang lain (hemat saya) merupakan pengurangan dari apa yang seharusnya dilakukan oleh desa.
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.
Adapun terkait metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus: 1) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa. 2) Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30%. 3) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% dari jumlah Dana Desa. d) Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu diperlukan ketelitian dan kesiapan dari pemerintah desa untuk segera mendistribusikan BLT Dana Desa tersebut kepada masyarakat. Kemudian jika melihat alasan hukum diterbitkannya Permendes di atas adalah Covid-19 ini telah berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal tersebut tergambar dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, dimana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.
Sehingga, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya COVID-19.
Dalam konteks BLT, dalam Permendes 6/2020 tegas ditentukan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Progran Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka ini adalah orang miskin baru (OMB). OMB ini antara lain: 1) orang yang kehilangan mata pencaharian; 2) orang miskin yang belum terdata, dan 3) orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis mengacu pada versi permendes. Oleh karena itu ketentuan ini haruslah menjadi acuan utama saat ini dengan mengesampingkan indikator dari lembaga-lembaga lain, sebab berbicara Dana Desa atau BLT Dana Desa maka rujukan utamanya adalah produk hukum dari Kementerian Desa. Hal ini sesuai dengan asas hukum Lex spesialis derogate generalis ( ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum)
Kemudian Siapa yang melakukan pendataan penduduk miskin sebagai penerima BLT dari Dana Desa? Dalam Permendes 6/2020 sudah ditentukan bahwa mekanisme pendataan dilakukan oleh tim Relawan Desa Lawan COVID-19 berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020. Adapun tugasnya melakukan pendataan terfokus pada RT, RW, dan Desa-nya dengan acuan kriteria di atas tentunya.
Setelah melakukan pendataan, hasilnya akan divalidasi dan finalisasi data penduduk miskin yang berhak menerima BLT melalui mekanisme musyawarah khusus. Lalu legalitas dokumen hasil pendataan yang sudah divalidasi dan finalisasi ditandatangani oleh Kepala Desa. Kemudian, dokumen ini oleh Kepala Desa dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Akhirnya, dapat dilaksanakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Sedangkan mekanisme penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai setiap bulan, atau ditransfer ke rekening. Jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga. Monitoring dan Evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh: 1) Badan Permusyawaratan Desa; 2) Camat; dan 3) Inspektorat Kabupaten/Kota. Sedangkan Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa. (*)
Sumber : https://www.suarantb.com
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Musdes Penyesuaian BLT-DD TA 2025
date_range 14 Januari 2025 favorite 101 Kali
Latihan Gabungan Sajarat bersama ERT Arutmin Indonesia di Desa Sumber Jaya
date_range 24 Desember 2024 favorite 118 Kali
UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
date_range 01 Mei 2024 favorite 779 Kali
Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa
date_range 31 Maret 2024 favorite 296 Kali
SOP IDM 2024
date_range 31 Maret 2024 favorite 1.732 Kali
Profil Desa Tahun 2023
date_range 11 Januari 2024 favorite 359 Kali
HUT Ke-78 RI, Terus Melaju Untuk Indonesia Maju
date_range 09 Agustus 2023 favorite 422 Kali
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
date_range 21 September 2020 favorite 50.987 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 31.858 Kali
Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes
date_range 20 Februari 2019 favorite 26.674 Kali
Profil Desa Tahun 2019
date_range 24 Januari 2020 favorite 24.122 Kali
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD
date_range 09 Januari 2021 favorite 16.408 Kali
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa 11 Tahun 2019
date_range 17 Juni 2020 favorite 15.653 Kali
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) TAHUN 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 15.137 Kali
Penyaluran BLT-DD Tahun 2021
date_range 11 Mei 2021 favorite 749 Kali
Serah Terima Hewan Kurban oleh Keluarga PPM Kintap
date_range 04 Juli 2022 favorite 327 Kali
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA. 2021
date_range 10 Maret 2022 favorite 395 Kali
Penilaian Kelompok Asmatoga Serai oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
date_range 21 Juli 2022 favorite 921 Kali
Laporan Pertanggujawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2020
date_range 17 Maret 2021 favorite 587 Kali
Penyusunan RKP Desa Tahun 2023 oleh Tim Sebelas
date_range 13 Oktober 2022 favorite 427 Kali
Penyaluran BLT Dana Desa
date_range 20 Mei 2020 favorite 2.421 Kali
Hari ini | : | 705 |
Kemarin | : | 1.517 |
Total Pengunjung | : | 2.966.549 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.117.254.202 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran