rss_feed

Desa Sumber Jaya

Jl. Sumber Jaya RT 02
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Kode Pos 70883
Motto Desa : Sumber Jaya ‘’CERIA” (Cerdas, Inovasi, Sejahtera)

081231260726| 081231260726| mail_outline sumberjaya.sbbv@gmail.com

Perayaan
Ramadan Start
  • ABD HANNAN S AG

    Pj. Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • KHAIRUDIN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 Januari 2025 10:40:40
  • NURHAIDA

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MARTINAH

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO WAHYU WIDODO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUYANTO

    Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD PRAYETNO

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD SALIM

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
  • HASAN BASRI

    Kepala Dusun III

    Tidak Ada di Kantor
  • HELDA SAFITRI

    STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • LISA INDRIANI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I
Bulan Ini
Kelahiran
1 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
8 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
7 Orang
Pindah
8 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

42

Bulan Ini

70

Bulan Lalu

42

Tahun Ini

821

Tahun Lalu

5,424

Total
fingerprint
Kabar Covid-19 Meredup, BLT Dana Desa Trending Topik di Masyarakat Desa

19 Mei 2020 07:33:49 2.546 Kali

Jika sebelumnya pemerintah desa berpikir bagaimana menyosialisasikan bahaya virus Corona atau yang kini dikenal dengan nama Covid-19 kepada masyarakat, kemudian mengimbau mereka untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kini pemerintah desa harus segera berpikir bagaimana mempercepat proses penyaluran dana BLT. Sebab masyarakat sudah mulai keluar beraktivitas seperti biasa meskipun hasil rilis pemerintah semakin hari semakin bertambah jumlah positif Covid-19.

Pengetahuan tentang apa itu Covid-19 seakan sudah tidak relevan lagi di tengah kelangkaan sumberdaya yang dimiliki oleh masyarakat, pasalnya setiap orang terkena dampak pandemik ini. Sumber pencaharian mereka mati total. Ada yang di-PHK, ada yang dirumahkan, ada yang memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis yang mengakibatkan mereka menjadi orang miskin baru (OMB) kriteria Permendes PDTT. Diskursus tentang Covid-19 hampir hilang dalam perbincangan masyarakat yang digantikan oleh perbincangan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh pemerintah.

Dalam situasi silang sengkarut seperti saat ini, desa perlu kembali kepada aturan yang berlaku dan seharusnya diberlakukan. Sehingga untuk mengetahui benturan antara apa yang sejatinya diharapkan dalam peraturan (das sein) dan apa yang sesungguhnya terjadi (das sollen) yaitu dengan cara mempertemukan antara apa yang diatur dalam peraturan (law in book) dan apa yang sejatinya diterapkan (law on action).

Kalau begitu mari kita fokus saja pada membahas tentang apa dan bagaimana mekanisme penyaluran BLT Dana Desa, sebab program yang lain (hemat saya) merupakan pengurangan dari apa yang seharusnya dilakukan oleh desa.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.

Adapun terkait metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus: 1) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa. 2) Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30%. 3) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% dari jumlah Dana Desa. d) Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu diperlukan ketelitian dan kesiapan dari pemerintah desa untuk segera mendistribusikan BLT Dana Desa tersebut kepada masyarakat. Kemudian jika melihat alasan hukum diterbitkannya Permendes di atas adalah Covid-19 ini telah berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal tersebut tergambar dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, dimana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.

Sehingga, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya COVID-19.

Dalam konteks BLT, dalam Permendes 6/2020 tegas ditentukan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Progran Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka ini adalah orang miskin baru (OMB). OMB ini antara lain: 1) orang yang kehilangan mata pencaharian; 2) orang miskin yang belum terdata, dan 3) orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis mengacu pada versi permendes. Oleh karena itu ketentuan ini haruslah menjadi acuan utama saat ini dengan mengesampingkan indikator dari lembaga-lembaga lain, sebab berbicara Dana Desa atau BLT Dana Desa maka rujukan utamanya adalah produk hukum dari Kementerian Desa. Hal ini sesuai dengan asas hukum Lex spesialis derogate generalis ( ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum)

Kemudian Siapa yang melakukan pendataan penduduk miskin sebagai penerima BLT dari Dana Desa? Dalam Permendes 6/2020 sudah ditentukan bahwa mekanisme pendataan dilakukan oleh tim Relawan Desa Lawan COVID-19 berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020. Adapun tugasnya melakukan pendataan terfokus pada RT, RW, dan Desa-nya dengan acuan kriteria di atas tentunya.

Setelah melakukan pendataan, hasilnya akan divalidasi dan finalisasi data penduduk miskin yang berhak menerima BLT melalui mekanisme musyawarah khusus. Lalu legalitas dokumen hasil pendataan yang sudah divalidasi dan finalisasi ditandatangani oleh Kepala Desa. Kemudian, dokumen ini oleh Kepala Desa dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Akhirnya, dapat dilaksanakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Sedangkan mekanisme penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai setiap bulan, atau ditransfer ke rekening. Jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga. Monitoring dan Evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh: 1) Badan Permusyawaratan Desa; 2) Camat; dan 3) Inspektorat Kabupaten/Kota. Sedangkan Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa. (*)

Sumber : https://www.suarantb.com

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Prakiraan Cuaca

Gagal menampilkan data.
INFO GEMPA BUMI TERBARU
29-01-2025 jam 07:27:53
Shakemap
4.07 LS ; 121.79 BT
Magnitude 3.2
Kedalaman 8 km
Pusat gempa berada di darat 4.9 km tenggara Kab. Kolaka Timur
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kolaka Timur, III Kolaka
Sumber : BMKG | Tema DeNatra

account_circle Pemerintah Desa

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Sumber Jaya RT 02
Desa : Sumber Jaya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon : 081231260726
No. HP : 081231260726
Email : sumberjaya.sbbv@gmail.com

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 705
Kemarin : 1.517
Total Pengunjung : 2.966.549
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.117.254.202
Browser : Mozilla 5.0

message Komentar Terkini

  • person Sri Utami

    date_range 07 Oktober 2024 10:35:14

    Syarat bumdes berbadan hukum [...]
  • person Yohan youw

    date_range 21 November 2023 19:52:00

    Sya mau tanya tentan bumdes [...]
  • person HARIYONO

    date_range 02 Oktober 2023 02:48:35

    KEPADA ADMIN MOHON BILA DI BOLEHKAN AGAR KAMI DI BERIKAN [...]
  • person haris

    date_range 05 Maret 2023 12:31:23

    mohon di kirim filenya [...]
  • person nindiyawati

    date_range 01 Maret 2023 14:15:54

    mohon maaf dan terimakasih sebelumnya,,,apakah bsa [...]
  • person Habibi

    date_range 03 Januari 2023 04:48:28

    Bisa minta failnya boss [...]
  • person dewila

    date_range 09 November 2022 23:39:29

    Selamat Pagi, mohon maaf saya mau minta tolong di krimkan [...]
  • person Acep Sopandi

    date_range 17 September 2022 15:22:56

    Terima kasih atas penyediaan dokumen RPJM Desa-nya. [...]
  • person Darma Henwa KCP

    date_range 21 Juli 2022 11:57:39

    Semoga desa Sumber Jaya menjadi desa percontohan ke [...]
  • person zaini muslim

    date_range 27 Juni 2022 15:30:07

    [...]
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.802.888.968,00 | Rp. 1.802.955.715,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 1.815.566.268,00 | Rp. 1.971.512.416,00
92.09 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 168.556.701,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 771.250.000,00 | Rp. 771.250.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 36.325.418,00 | Rp. 36.325.418,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 992.410.297,00 | Rp. 992.410.297,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.933.253,00 | Rp. 2.000.000,00
96.66 %
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 970.000,00 | Rp. 970.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 884.805.260,00 | Rp. 936.677.719,00
94.46 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 585.991.008,00 | Rp. 674.853.447,00
86.83 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 17.600.000,00 | Rp. 23.025.000,00
76.44 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 195.120.000,00 | Rp. 202.280.000,00
96.46 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 132.050.000,00 | Rp. 134.676.250,00
98.05 %