20 15-0 04:05:56 11.216 Kali
Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus Corona (Covid-19).
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menguraikan tiap keluarga penerima BLT mendapatkan pertolongan Rp 600 ribu yang dibayarkan untuk tiga bulan, hingga jumlah yang diterima Rp 1, 8 juta.
di langsir dari detik.com “BLT dana desa ini targetnya ialah masyarakat miskin yang belum terima PKH, yang belum terima pertolongan pangan non tunai, yang belum terima kartu pra kerja, ” tutur Abdul Halim dalam info tercatat, Rabu (15/4/2020)
Dengan kata lain, bagi masyarakat desa yang sudah mendapat program bansos dari pemerintah, maka tidak diperkenankan mendapat BLT dana desa.
dalam surat edaran no. 1261/PRI.00/IV/2020 dari Kemendes tersebut di lampiri Kriteria yang layak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kemendes. berikut kriteria keluarga miskin yang akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) minimal memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria di bawah ini.
Sasaran penerima BLT-Dana Desa
Lebih lengkap mengenai pasal 8A ayat (3) dalam Permendes 6 tahun 2020 silahkan baca. Keluarga miskin penerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Pada artikel ini
17 November 2020 15:57:53
26 Januari 2021 01:03:02
26 Januari 2021 11:09:39
31 Januari 2021 13:57:18
Untuk artikel ini