Sumber Jaya - Musyawarah Desa tentang Penyesuaian BUMDesa Usaha Bersama yang mengacu pada PP 11 Tahun 2021 dan Permendes 3 tahun 2021 di Kantor Desa Sumber Jaya, Rabu (19/01).
Turut berhadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa bersama perangkatnya, pendamping desa, anggota BPD, ketua RT, direktur dan anggota BUMDesa, ketua PKK, kader Posyandu, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Mahrus Salam diawal sambutannya mewakili ketua BPD menyampaikan harapannya semoga musyawarah ini berjalan dengan lancar sesuai dengan keinginan bersama sehingga Desa Sumber Jaya kedepan semakin maju.
Nur Holid selaku Kepala Desa Sumber Jaya menegaskan,
"Apapun hasilnya, karena keputusan tertinggi dalam hal ini adalah musyawarah mufakat maka saya dukung sepenuhnya hasil musyawah demi kemajuan desa kita bersama".
Pendamping Desa Farida menyampaikan bahwa dalam PP 11 tahun 2021 BUMDesa harus didaftarkan ke Kementerian Desa, kemudian setelah itu BPD menyelenggarakan musyawarah penyesuaian terkait struktur Bumdes, AD/ART, dan rencana Bumdes sesuai dengan PP 11 tahun 2021 dan Permendes 3 tahun 2021.
Anggota musyawarah menyepakati adanya revitalisasi struktur BUM Desa Usaha Bersama dengan cara pengajuan nama (pencalonan) dan voting.
Adapun hasil dari pencalonan dan voting terkait struktur BUM Desa Usaha Bersama Sumber Jaya sebagai berikut;
Ketua Pengawas yaitu Abdul Hannan, Dewan Pengawas yaitu Abdu Rozak dan Hariyani.
Direktur Bumdes yaitu Davit, Sekretaris yaitu Dwi Saputra, dan Bendahara yaitu Gatot.
Kemudian untuk unit usaha akan dimusyawarkan oleh pengawas, direktur, sekretaris dan bendahara dikemudian hari.