Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
4 Orang |
Masuk |
3 Orang |
Pindah |
11 Orang |
17 Mar 2021 05:35:41 8.334 Kali
Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2020 maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 28 poin b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kepala Desa Sumber Jaya menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2020 kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Aula Kantor Desa Sumber Jaya pada hari Rabu 17 Maret 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan camat Kintap, Kepala Desa beserta perangkatnya, anggota BPD, Babinsa, Polmas, dan ketua RT, ketua Posyando, dan anggota Bumdes .
Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumber Jaya atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa BAB III Laporan Kepala Desa bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Adapun kewajiban yang wajib disampaikan Kepala Desa kepada BPD yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan.
Bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih dan masukan dan gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat, menegaskan bahwa LKPPD Kepala Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2020 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Sumber Jaya berupa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya sebagai bahan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Bupati menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan sebagaimana dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Pada artikel ini
10 Februari 2022 05:13:43
Untuk artikel ini
Musdes Penetapan Penerima BLT-DD TA 2024
date_range 21 November 2023 favorite 19 Kali
Pembukaan PKKMB Unukase di Miftahul Ulum Sumber Jaya
date_range 14 Oktober 2023 favorite 184 Kali
Musrenbangdes tentang Penetapan RKP Desa Tahun 2024 dan DU RKP Tahun 2025
date_range 02 Oktober 2023 favorite 143 Kali
Selamat memperingatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H.
date_range 27 September 2023 favorite 151 Kali
Serah Terima Bantuan Peralatan Latihan Keolahragaan Kepada PSHT Ranting Kintap
date_range 27 September 2023 favorite 145 Kali
Kunjungan KUA Kintap ke Masjid Jamiatul Muslimin
date_range 01 September 2023 favorite 223 Kali
Malam Puncak Peringatan HUT Ke-78 RI
date_range 19 Agustus 2023 favorite 211 Kali
RPJMDesa
date_range 14 April 2022 favorite 218.800 Kali
RKPDesa
date_range 20 Desember 2018 favorite 216.854 Kali
VISI MISI Desa Sumber Jaya
date_range 08 Desember 2018 favorite 216.473 Kali
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
date_range 01 Juni 2018 favorite 214.376 Kali
Laporan Keuangan ( Belanja Perbidang)
date_range 15 Juli 2020 favorite 210.593 Kali
Laporan Keuangan 2019
date_range 01 Januari 2020 favorite 180.848 Kali
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
date_range 21 September 2020 favorite 50.526 Kali
Pemerintah Desa Sumber Jaya Bahas Renovasi Jembatan dengan Pihak Perusahaan
date_range 23 Maret 2021 favorite 448 Kali
SE Bupati Tanah Laut No. 970/1418/BAPENDA/2021 tentang PBB P2
date_range 22 Juni 2021 favorite 640 Kali
Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes
date_range 20 Februari 2019 favorite 14.601 Kali
Pelatihan Menjahit oleh Darma Henwa Kintap Coal Project
date_range 12 September 2022 favorite 289 Kali
Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Sasirangan
date_range 03 Agustus 2022 favorite 309 Kali
Permendesa PDTT nomor 7 Tahun 2021
date_range 06 September 2021 favorite 652 Kali
LPPD Tahun 2021
date_range 10 Maret 2022 favorite 335 Kali
Hari ini | : | 188 |
Kemarin | : | 663 |
Total Pengunjung | : | 2.181.281 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.206.48.243 |
Browser | : | Tidak ditemukan |