Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
2 Orang |
Masuk |
8 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
7 Orang |
Pindah |
8 Orang |
26 Mei 2020 05:34:19 1.215 Kali
Jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah. Beberapa pakar modeling menyebutkan puncak penyebaran Covid-19 akan terjadi di akhir bulan April atau Mei dan akan menelan korban tidak sedikit, jika tidak ada penanganan secara sistematis dan masif. Artinya kita akan menghadapi masa-masa kritis 2-3 bulan ke depan (dengan catatan: kecepatan penanganan Covid-19 bisa seperti di negara Cina).
Dalam masa-masa kritis tersebut, desa sebagai entitas sosial ekonomi yang akan terpapar parah akibat Covid-19. Mengapa? Setidaknya dua alasan: (1) untuk bertahan hidup, mereka harus keluar rumah dan berinteraksi dengan siapa pun. Sebagian besar warga desa bermata pencaharian sebagai buruh (tani dan lepas), karyawan pabrik, dan pedagang kecil; dan (2) kantong kemiskinan Indonesia tersebar di pedesaan.
Dari latar belakang tersebut, bisa dipastikan mereka tidak akan patuh himbauan social distancing dari pemerintah. Ketidakpatuhan tersebut, bukanlah kehendak mereka, tetapi tuntutan hidup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Sekali lagi, tuntutan untuk bertahan hidup.
Kita belum terlambat! Kita bisa hadapi bersama puncak penyebaran Covid-19 tersebut dengan meminimalisir korban Covid-19 sekecil mungkin! Dari desa, kita cegah penyebaran Covid-19. Lalu apa yang bisa kita lakukan? Jawabannya adalah kerja bersama dan berbagi peran antar pemangku kepentingan (stakeholders).
Pemerintah dapat melakukan lima hal: pertama, membuat regulasi agar dana desa (DD) bisa digunakan untuk pengamanan lapisan sosial bawah (kaum miskin) di pedesaan. Pengamanan dapat berupa: kecukupan kebutuhan hidup sehari-hari (kurang lebih 2-3 bulan) dan pemenuhan standar minimal pencegahan Covid-19 (sabun cuci tangan/hand sanitizer dan masker); kedua, memberikan insentif ke kaum miskin desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT dikhususkan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga keluarga miskin, seperti: listrik, gas, dan lain-lain. Program BLT masuk desa ini sebaiknya dikoordinasikan satu pintu; ketiga, bangun dan efektifkan lumbung-lumbung pangan di desa. Lumbung ini berguna untuk menjamin stok pangan 2-3 bulan ke depan.
Untuk pemerintah desa, lima langkah yang dapat dilakukan, pertama, bentuk Satgas Pencegahan Covid-19 di tingkat Desa. Satgas ini berperan sebagai kontrol deteksi dini respon cepat keluar-masuk warga desa/orang luar desa, hubungan dengan luar desa, dan Pusat informasi Covid-19 bagi warga desa.
Kedua, melakukan koordinasi kerja sama dengan Puskesmas, Kecamatan, Polsek, Koramil (Satgas Covid-19 Kecamatan), Babinkamtibmas/Babinsa, Satgas Covid-19 Desa, dan Pemuda Desa dalam mengoptimalkan komunikasi informasi edukasi pencegahan penularan Covid-19 dan deteksi dini data laporan warga yang menunjukkan riwayat dan gejala Covid-19.
Ketiga, menyediakan rumah isolasi diri untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP); keempat, bangun dan efektifkan lumbung pangan desa. Lumbung ini berfungsi untuk mengumpulkan cadangan pangan, beras, telur, daging, dan bangun jejaring lumbung pangan desa dan antar desa; dan kelima, koordinasi dengan pemerintah dan pemerintah daerah terkait perkembangan Covid-19 di masing-masing desa.
Sementara itu, untuk civil society beberapa langkah yang bisa dilakukan, pertama, bantu desa dalam bentuk donasi kebutuhan pencegahan Covid-19, seperti: sabun cuci tangan/hand sanitizer, masker, desinfektan, dan lain-lain. Kedua, bantu desa dalam bentuk sedekah, infak dan atau sejenisnya untuk memenuhi kebutuhan kaum miskin desa selama pandemi Covid-19.
Ketiga, viralkan ke media sosial, kebutuhan-kebutuhan desa dalam pencegahan Covid-19; keempat, khusus perguruan tinggi, bantu desa untuk membangun sistem pendataan Covid-19; dan kelima, menyerukan melalui akun-akun media sosial pribadi untuk mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk kerja bersama gotong royong membangun solidaritas cegah Covid-19 dari desa.
Terakhir untuk pelaku swasta/pengusaha, ada tiga langkah minimal yang dapat dilakukan, yakni, pertama, bangun konsorsium pengusaha/perusahaan untuk memproduksi secara massal dan masif kebutuhan pencegahan Covid-19, seperti: sabun cuci tangan /hand sanitizer, masker, disinfektan, dan lain-lain; kedua, gunakan potensi Coorperate Social Responsibility (CSR) untuk membantu operasional rumah isolasi diri di pedesaan; dan ketiga, membangun koordinasi dengan pemerintah, pemerintah desa, dan civil society untuk bersama-sama mencegah mewabahnya Covid-19.
Akhirnya kita sadar bahwa Covid-19 tidak bisa diperangi atau dimusnahkan. Tetapi hanya mampu dicegah agar tidak menjadi wabah. Dunia ini sudah pernah mengalami pandemi yang sama dan berhasil dilalui. Oleh karena itu, saya yakin bahwa kita bisa melaluinya dengan cara gotong royong.
Jika saja lapisan sosial menengah ke atas bisa melaksanakan himbauan pemerintah tentang social distancing, semua itu tidak lain karena mereka memiliki “saving”. Akan tetapi tidak untuk mereka yang berada di lapisan bawah pedesaan. Untuk itu, mari kita serukan solidaritas dari desa kita cegah Covid19! Wallahu’alam.
Penulis : SOFYAN SJAF
Sumber : https://geotimes.co.id/kolom/seruan-cegah-covid-19-dari-desa/
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Musdes Penyesuaian BLT-DD TA 2025
date_range 14 Januari 2025 favorite 101 Kali
Latihan Gabungan Sajarat bersama ERT Arutmin Indonesia di Desa Sumber Jaya
date_range 24 Desember 2024 favorite 118 Kali
UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
date_range 01 Mei 2024 favorite 779 Kali
Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa
date_range 31 Maret 2024 favorite 296 Kali
SOP IDM 2024
date_range 31 Maret 2024 favorite 1.732 Kali
Profil Desa Tahun 2023
date_range 11 Januari 2024 favorite 359 Kali
HUT Ke-78 RI, Terus Melaju Untuk Indonesia Maju
date_range 09 Agustus 2023 favorite 422 Kali
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
date_range 21 September 2020 favorite 50.987 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 31.858 Kali
Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes
date_range 20 Februari 2019 favorite 26.675 Kali
Profil Desa Tahun 2019
date_range 24 Januari 2020 favorite 24.122 Kali
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD
date_range 09 Januari 2021 favorite 16.408 Kali
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa 11 Tahun 2019
date_range 17 Juni 2020 favorite 15.653 Kali
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) TAHUN 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 15.137 Kali
UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
date_range 01 Mei 2024 favorite 779 Kali
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester II TA 2022
date_range 22 Februari 2023 favorite 384 Kali
LPPD Tahun 2021
date_range 10 Maret 2022 favorite 442 Kali
Musdes Penyesuaian BLT-DD TA 2025
date_range 14 Januari 2025 favorite 101 Kali
Musrenbangdes, Pemdes Sumber Jaya Bahas Penetapan RKP Desa Tahun 2022 dan DU RKP Desa Tahun 2023
date_range 13 Oktober 2021 favorite 632 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2022
date_range 30 Maret 2023 favorite 531 Kali
Kemendagri Surati Bupati/Walikota, NIPD Bakal Segera Terwujud
date_range 06 Februari 2020 favorite 4.359 Kali
Hari ini | : | 741 |
Kemarin | : | 1.517 |
Total Pengunjung | : | 2.966.585 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.129.45.202 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran