Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I

Artikel

PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa

20 Mei 2020  Administrator  1.631 Kali Dibaca  Berita Desa

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati kembali merilis aturan baru tentang pengelolaan Dana Desa dengan mengeluarkan PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.

Salah satu yang direvisi adalah Pasal 32A ayat (5) yaitu besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:

  1. Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
  2. Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Aparatur Desa

Back Next

 Arsip Artikel

  Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sumber Jaya RT 02
Desa : Sumber Jaya
Kecamatan : Kintap
Kabupaten : Tanah Laut
Kodepos : 70883
Telepon : 081231260726
Email : sumberjaya.sbbv@gmail.com

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 131
    Kemarin : 988
    Total Pengunjung : 3,119,403
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.41
    Browser : Mozilla 5.0

 Komentar