rss_feed

Desa Sumber Jaya

Jl. Sumber Jaya RT 02
Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan , Kode Pos 70883
Motto Desa: Sumber Jaya ‘’CERIA” (Cerdas, Inovasi, Sejahtera)

081231260726| 081231260726|mail_outline sumberjaya.sbbv@gmail.com

Hari Libur Nasional
Maulid Nabi Muhammad
  • ABD HANNAN S AG

    Pj. Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KHAIRUDIN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NURHAIDA

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MARTINAH

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EKO WAHYU WIDODO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUYANTO

    Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AHMAD PRAYETNO

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AHMAD SALIM

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HASAN BASRI

    Kepala Dusun III

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HELDA SAFITRI

    STAF KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • LISA INDRIANI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Dihimbau bagi semua masyarakat Desa Sumber Jaya yang ingin membuat surat menyurat untuk membawa identitas diri berupa Fotocopy KK sebagai syarat mutlak yang bertujuan untuk memvalidasi dan memastikan semua masyarakat datanya sudah ada di desa   I  Pelayanan publik: hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00. Jumat 08.00 - 11.00. I
Doa Sebelum Mandi
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلِى ذَنْبِى وَوَسِّعْ لِى فِىْ دَارِىْ وَبَارِكْ لِىْ فِىْ رِزْقِىْ
Allahummaghfirlii dzambii wa wassi'lii fii daarii wa baarik lii fii rizqii
Terjemahan:
Ya Allah ampunilah dosa kesalahanku dan berilah keluasaan di rumahku serta berkahilah pada rezekiku.
Minggu, 24 Agustus 2025
fingerprint
PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa

20 20-0 14:39:34 1.729 Kali

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati kembali merilis aturan baru tentang pengelolaan Dana Desa dengan mengeluarkan PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.

Salah satu yang direvisi adalah Pasal 32A ayat (5) yaitu besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:

  1. Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
  2. Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Cuaca

cuaca

reorder Aparatur Desa

aparatur_desa