Sumber Jaya - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka Penetapan Rencana Kerja (RKP) Desa tahun 2026 dan Daftar Usulan RKP Desa tahun 2027, di Kantor Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, Kamis (20/11).
Musrenbang tersebut menghadirkan Camat Kintap, Pendamping desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa dan perangkatnya, Ketua RT, Karang taruna, PKK, Posyandu, Bundes, semua Kepala Sekolah/Madrasah lembaga pendidikan, Ketua Yayasan Miftahul Ulum, Kopdes, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Musrenbangdes merupakan forum musyawarah tahunan desa untuk menyepakati prioritas pembangunan desa dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran mendatang berdasarkan RPJM Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas pembangunan desa.
ketua BPD Mahrus Salam, S.Pd menyampaikan bahwa tujuan dari undangan tersebut adalah untuk musyawarah penetapan program dan kegiatan prioritas yang akan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun anggaran 2026 dan DU RKP tahun 2027.
Kepala Desa Sumber Jaya Muhammad Helmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam musyawarah ini peserta musyawarah bisa menyimak tentang penyampaian RKP Desa dan mengusulkan apabila ada yang perlu diusulkan.
"semoga dengan adanya musyawarah ini bisa membawa kebaikan bagi kita bersama tentunya untuk desa Sumber Jaya", tambahnya.
Ahmad Yani selaku Kasi PMD Kecamatan Kintap menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta musyawarah, hal itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keterbukaan atau tranparansi dari pemerintah desa Sumber Jaya.
"penyusunan RKP Desa tahun anggaran 2026 masih menggunakan pagu anggaran 2025 karena pagu anggaran 2026 belum keluar", tambahnya.
Musyawarah dipimpin oleh Khairudin selaku Sekretaris Desa dengan memaparkan RKP Desa tahun 2026 dan DU RKP tahun 2027 dengan menggunakan ukuran pagu indikatif tahun 2025. Hal itu akan di evaluasi atau disesuaikan di kecamatan ketika pagu definitif keluar. Dan diakhir kegiatan ketua BPD menetapkan RKP Desa tahun 2026 dan DU RKP tahun 2027.