Bulan Ini
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
2 Orang |
Pindah |
6 Orang |
Bulan Lalu
Kelahiran |
2 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
10 Orang |
Pindah |
7 Orang |
1
12
18
87
95
250
702
4,826
PERDES
05 Maret 2019 15:25:49 8.956 Kali
Peraturan Desa adalah jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dan diterbitkan oleh organ pemerintahan desa. Kewenangan desa membuat peraturan merupakan perwujudan dari pemberian kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. UU Desa mengatur jenis, persiapan pembuatan, dan mekanisme pembahasan Peraturan Desa.
Peraturan Desa (Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan desa dalam konteks ini adalah dalam pengertian luas karena meliputi juga peraturan Kepala Desa dan peraturan bersama Kepala Desa.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah sebagai berikut :
I. Perencanaan.
1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa
2. Masukan dari masyarakat
II. Penyusunan (BPD/Kades)
- Oleh Kepala Desa
- Konsultasi dengan masyarakat
- Tindak lanjut
- Disampaikan kepada BPD
- Diusulkan oleh BPD (Bukan Renbang JM, RKPDes, APBDes, Perdes LPJ Realisasi APBDes.
- Diusulkan oleh Anggota kepada pimpinan untuk ditetapkan.
III. Pembahasan
- BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, Dalam hal ranperdes sama, didahulukan ranperdes usulan BPD, Ranperdes usulan Kades sebagai sandingan. Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Ranperdes yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
- Ranperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Ranperdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
IV. Penetapan
(1) Ranperdes yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Ranperdes, wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Perdes.
V. Penyebarluasan
- Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan penyusunan ranperdes penyusunan Ranperdes pembahasan Ranperdes hingga Pengundangan Perdes
- Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
VI. Evaluasi
- Ranperdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah disepakati Kades & BPD, disampaikan kepada Bupati/Walikota Melalui camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi.
- Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
- Hasil evaluasi ranperdes diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya ranperdes.
- Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
- Kepala Desa memperbaiki ranperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
- Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki ranperdes.
VII. Klarifikasi
- Hasil koreksi dan tindaklanjut Bupati/Walikota melalui camat.disampaikan Kepala Desa kepada
- Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan tetap menetapkan menjadi Perdes,
- Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
- Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
- Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
- Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa: Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kumpulan Peraturan Desa Sumber Jaya dapat di Download di Produk Hukum
Komentar
Pada artikel ini
-
person
HARIYONO
02 Oktober 2023 02:48:35
KEPADA ADMIN MOHON BILA DI BOLEHKAN AGAR KAMI DI BERIKAN LINK UNTUK DONLOT PERDES YG TELAH DI BERLAKUKAN SEBAGAI STUDI BANDING KAMI DALAM PEMBUATAN PERDES DI DESA KAMI DI DESA BUNYU BARAT KEC.BUNYU KAB.BULUNGAN PROV.KAL-TARA
-
person
Rudi Hartono, A.Md.Pi (Sekdes Doloduo Dua)
27 Juli 2021 04:10:40
Terima kasih untuk perdes yang sudah di bagikan di websitenya.
Kirim Komentar
Untuk artikel ini
account_circle Pemerintah Desa
folder Arsip Artikel
-
Musdes Penyampaian LKPPD Sumber Jaya Tahun 2023
date_range 20 Maret 2024 favorite 20 Kali
-
Musdes LPPD Desa Sumber Jaya Tahun Anggaran 2023
date_range 20 Maret 2024 favorite 20 Kali
-
Peresmian Fasilitas Air Bersih
date_range 06 Maret 2024 favorite 41 Kali
-
PPS: Pemilu Serentak Tahun 2024
date_range 15 Februari 2024 favorite 44 Kali
-
Pelantikan KPPS se-Desa Sumber Jaya oleh PPS
date_range 25 Januari 2024 favorite 70 Kali
-
Desa Sumber Jaya, terbaik kedua pada Realisasi Pembayaran PBB
date_range 15 Januari 2024 favorite 89 Kali
-
Profil Desa Tahun 2023
date_range 11 Januari 2024 favorite 88 Kali
-
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
date_range 21 September 2020 favorite 50.587 Kali
-
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 31.387 Kali
-
Profil Desa Tahun 2019
date_range 24 Januari 2020 favorite 23.791 Kali
-
Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes
date_range 20 Februari 2019 favorite 18.761 Kali
-
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD
date_range 09 Januari 2021 favorite 16.121 Kali
-
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa 11 Tahun 2019
date_range 17 Juni 2020 favorite 15.486 Kali
-
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 14.825 Kali
-
Profil Desa Tahun 2021
date_range 02 Maret 2022 favorite 6.386 Kali
-
Musdes LPPD Desa Sumber Jaya Tahun Anggaran 2023
date_range 20 Maret 2024 favorite 20 Kali
-
Selamat memperingatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H.
date_range 27 September 2023 favorite 252 Kali
-
Pemerintah Desa Sumber Jaya Salurkan 80 Paket Bingkisan
date_range 22 Februari 2022 favorite 343 Kali
-
Infografis Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019
date_range 25 Januari 2020 favorite 2.051 Kali
-
Penetapan dan Pengambilan Nomor Urut Calon Kepala Desa Tahun 2021
date_range 21 September 2021 favorite 616 Kali
-
Penilaian Kelompok Asmatoga Serai oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
date_range 21 Juli 2022 favorite 671 Kali
insert_photo Array
assessment Statistik
assessment Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 471 |
Kemarin | : | 744 |
Total Pengunjung | : | 2.255.301 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.237.235.148 |
Browser | : | Tidak ditemukan |