Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
1 Orang |
Pindah |
4 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
2 Orang |
Pindah |
6 Orang |
20 Februari 2019 02:50:26 19.030 Kali
Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA-Desa adalah menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.
Menurut informasi, kedepan, seluruh desa harus menggunakan aplikasi ini tampa kecuali. Bagi yang terlanjur kerjasama dengan pihak ketiga, agar segera mengikuti ketentuan pemerintah sehingga tidak mempersulit pelaporan pemerintah daerah.
Sehubungan dengan adanya kalkulasi perhitungan pada periode tertentu dan parameter yang berhubungan dengan tanggal komputer, setting konfigurasi kalender pada control panel windows harus disetting dengan format tanggal menurut format yang berlaku di Indonesia yaitu “dd/mm/yyyy”. Format kalender komputer yang tidak sesuai menyebabkan error pada saat preview laporan dan perhitungan tidak akurat.
Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke Driver MsAcces akan tetapi menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi windows. Sedangkan Direct Access pembacaan file langsung dilakukan pada file database yang bersangkutan.Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall Microsoft Office 2003 tidak dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap menggunakan fitur ini adalah dengan cara menambahkan aplikasi Microsoft Office Access 2003 atau menambahkan access database engine.
Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan dapat digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database “Data APB Desa2016.mde”.
Penggunaan opsi Direct Access membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini digunakan apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk “*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu, seperti komputer lambat, low memory atau komputer terinfeksi virus dapat membuat database rusak atau corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara stand alone (tidak menggunakan jaringan).
Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terlanjut terpasang Microsoft Office 2007 s.d 2013 agar menambahkan Microsoft Office Access2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC.
D. Parameter dan Tools
1. Parameter Pemda
Pada parameter data umum pemda terdiri dari dua digit kode provinsi dan dua digit kode kabupaten. Kode provinsi dan kode kabupaten dibakukan sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode provinsi dan kabupaten pada data umum pemda sudah default pada saat pemberian SML nama pemda. Kode ini juga berlaku sebagai pengunci aplikasi sehingga tidak dapat dipertukarkan antar pemda. Kode ini merupakan kode unik yang nantinya akan dijadikan kode untuk kompilasi data nasional yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.
2. Parameter Kode Kecamatan dan Desa
Kode kecamatan dan desa terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit kode desa dengan format “00.00.” Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi SISKEUDES didasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Permendagri tersebut. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi ini.
3. Parameter Rekening APB Desa
Kode rekening APB Desa terdiri dari 4 level yang terdiri dari : (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis dan (d) Obyek. Kode rekening APB Desa level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APB Desa pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah/desa dengan memperhatikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kode rekening pada level 4 pada aplikasi adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi SISKEUDES tidak diperbolehkan dan harus dibakukan sama untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APB Desa pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan bagan akun standar rekening APB Desa. Penambahan kode rekening yang tidak dibakukan atau dibuat secara parsial akan menyebabkan kegagalan perhitungan data pada saat dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat di ekspor impor data. Terkait penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa, terhadap penambahan rekening belanja khususnya belanja modal agar dilakukan Mapping Korolari Aset pada menu Parameter.
5. Parameter Kode Sumber Dana
Parameter kode sumber dana pada aplikasi SISKEUDES terdiri dari tiga digit huruf dengan format “AAA”. Kode sumber dana dalam aplikasi adalah kode baku yang terdiri dari 8 (delapan) sumber dana yang masuk ke desa atau yang ada di desa, yakni: (1) PAD – Pendapatan Asli Desa (2) ADD – Alokasi Dana Desa, (3) DDS – Dana Desa, (4) PBH – Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi, (5) PBP – Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi, (6) PBK – Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten, dan (7) SWD – Swadaya, (8) DLL – Dana Lain-lain.
Bila ada sumber dana yang belum diregister ke dalam sistem agar dimasukkan terlebih dahulu ke kode DLL, kemudian diinformasikan kepada tim pengembang aplikasi agar dapat dipertimbangkan untuk ditambahkan ke aplikasi SISKEUDES. Sebagai catatan, untuk SiLPA menggunakan sumber dana sesuai asal SiLPA tersebut, misalnya SiLPA yang berasal dari sisa Alokasi Dana Desa maka sumber dananya menggunakan ADD – Alokasi Dana Desa.
6. Parameter Standar Satuan Harga
Parameter standar satuan harga digunakan untuk referensi harga satuan pada saat penyusunan RAB. Parameter standar satuan harga ini disusun pada tingkat kabupaten/kota dan dimasukkan ke dalam aplikasi sebelum didistribusikan ke desa.
Parameter standar satuan harga bersifat sebagai referensi dalam arti dapat digunakan sebagai acuan dan tidak dikunci satuan harganya persis seperti yang ada dalam standar. Hal ini mengingat varian dan kondisi geografis lokasi desa yang mungkin menyebabkan harga barang dalam satu area berbeda dengan harga barang pada area lainnya. Operator desa masih dapat mengganti harga satuannya sesaat sebelum data disimpan.
Pemilihan harga satuan sesuai standar disediakan dalam bentuk tombol SBU pada form entrian RAB. Fitur ini dapat dinon aktifkan melalui menu Tools – Setting Otomasi. Bila tidak dipergunakan administrator kabupaten/kota agar mematikan fitur ini sehingga tidak membingungkan petugas operator desa.
7. Parameter Belanja Operasional
Parameter mapping belanja operasional digunakan untuk meregister kegiatan yang masuk dalam kelompok belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 pasal 100 huruf b. Kegiatan yang diregister dalam parameter ini akan dikelompokkan sebagai belanja operasional dan dihitung porsinya dari total APB Desa.
Aplikasi tidak melakukan penguncian posting data APB Desa apabila terjadi pelampuan belanja operasional diatas 30% sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 Pasal 100. Aplikasi hanya memberikan informasi terjadi pelampuan porsi belanja operasional APB Desa > 30% pada saat akan diposting.
8. Parameter Mapping Korolari
Parameter korolari digunakan untuk mencatat kapitalisasi belanja modal ke dalam aset secara otomatis. Kode rekening belanja modal yang menghasilkan aset secara otomatis akan menambah nilai aset pada laporan kekayaan milik desa. Jika ada penambahan kode rekening Belanja Modal maka lakukan mapping Korolari secara manual sesuai jenis aset tetap yang akan dihasilkan.
9. Parameter Rekening Kas Desa
Parameter rekening kas desa digunakan untuk meregistrasi nomor rekening dan nama bank dimana uang kas desa ditempatkan. Sesuai dengan kebijakan single account, hanya satu rekening bank yang dapat diregistrasi dalam aplikasi SISKEUDES. Jika desa memiliki lebih dari satu rekening maka hanya satu rekening kas yang diakui sebagai rekening kas desa, sedangkan rekening lainnya dianggap sebagai rekening temporer atau rekening penampungan sementara.[]
Untuk artikel ini
Hari Ini, 18 April 2024 | |||
00:00:00 Hujan Ringan 28°C |
06:00:00 Hujan Ringan 33°C |
12:00:00 Berawan 26°C |
18:00:00 Hujan Ringan 25°C |
Besok, 19 April 2024 | |||
00:00:00 Cerah Berawan 28°C |
06:00:00 Hujan Petir 33°C |
12:00:00 Cerah Berawan 27°C |
18:00:00 Cerah Berawan 25°C |
Lusa, 20 April 2024 | |||
00:00:00 Berawan 27°C |
06:00:00 Hujan Petir 34°C |
12:00:00 Berawan 26°C |
18:00:00 Berawan 25°C |
Himbauan, Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H.
date_range 04 April 2024 favorite 46 Kali
Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa
date_range 31 Maret 2024 favorite 31 Kali
SOP IDM 2024
date_range 31 Maret 2024 favorite 66 Kali
Musdes Penyampaian LKPPD Sumber Jaya Tahun 2023
date_range 20 Maret 2024 favorite 44 Kali
Musdes LPPD Desa Sumber Jaya Tahun Anggaran 2023
date_range 20 Maret 2024 favorite 42 Kali
Peresmian Fasilitas Air Bersih
date_range 06 Maret 2024 favorite 60 Kali
PPS: Pemilu Serentak Tahun 2024
date_range 15 Februari 2024 favorite 63 Kali
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
date_range 21 September 2020 favorite 50.602 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 31.410 Kali
Profil Desa Tahun 2019
date_range 24 Januari 2020 favorite 23.808 Kali
Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes
date_range 20 Februari 2019 favorite 19.030 Kali
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum PPMD
date_range 09 Januari 2021 favorite 16.135 Kali
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa 11 Tahun 2019
date_range 17 Juni 2020 favorite 15.499 Kali
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 14.832 Kali
Sarasehan dan Diskusi Pembentukan Sekolah Tinggi di Miftahul Ulum Sumber Jaya
date_range 09 Maret 2022 favorite 403 Kali
Kabar Covid-19 Meredup, BLT Dana Desa Trending Topik di Masyarakat Desa
date_range 19 Mei 2020 favorite 2.206 Kali
Akhir Tahun; Peraih Juara dari Miftahul Ulum Sumber Jaya
date_range 23 Desember 2022 favorite 487 Kali
Marhaban Ya Ramadhan 1442 H.
date_range 12 April 2021 favorite 439 Kali
Desa Sumber Jaya, terbaik kedua pada Realisasi Pembayaran PBB
date_range 15 Januari 2024 favorite 108 Kali
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2019
date_range 05 Februari 2020 favorite 31.410 Kali
HUT Ke-78 RI, Terus Melaju Untuk Indonesia Maju
date_range 09 Agustus 2023 favorite 253 Kali
Hari ini | : | 731 |
Kemarin | : | 906 |
Total Pengunjung | : | 2.268.874 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.191.157.186 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran