Yang mendasari ditetapkannya Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah bahwa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa yang mengutamakan peran serta Masyarakat melalui Swakelola, perlu menetapkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dalam Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2024 ini untuk menetapkan Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa.yang tetap berpedoman pada Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Adapun model dokumen swakelola pengadaan barang/jasa di Desa adalah:
- Lampiran I – Model Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Lampiran II – Model Dokumen Persiapan Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Lampiran III – Model Dokumen Pelaksanaan Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa; dan
- Lampiran IV – Model Dokumen Persiapan Pelaporan Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Pada dokumen lampiran dalam Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa akan dibagikan pada postingan terpisah yang siap disesuaikan dengan kodisi Desa masing-masing sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
Lampiran Dokumen
Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada lampiran Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagai berikut :
01. |
|
Dokumen Perencanaan Swakelola Pengadaan Barang/jasa Desa |
02. |
|
Dokumen Persiapan Swakelola Pengadaan Barang/jasa Desa |
03. |
|
SK TPK Pengadaan Barang/jasa Desa |
04. |
|
Dokumen Pelaksanaan Swakelola Pengadaan Barang/jasa Desa |
05. |
|
Dokumen Pelaporan Swakelola Pengadaan Barang/jasa Desa |
06. |
|
Berita Acara Serah Terima |
07. |
|
Berita Acara Penyerahan Hasil Swakelola |